JAKARTA, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga berlangsung selama beberapa tahun. Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik menemukan indikasi penggunaan sejumlah rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana hasil pungutan ilegal.
Ketua KPK, , menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari pengembangan perkara terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani lembaga antirasuah pada 2025. Informasi tersebut kemudian diperkuat dengan laporan transaksi keuangan.
.Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan aliran dana mencurigakan pada puluhan rekening yang terkait dengan pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Nilainya mencapai sekitar Rp366,7 miliar dalam periode 2019 hingga 2025.
KPK mengungkapkan bahwa hanya sebagian kecil dana tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi pegawai. Sebagian besar transaksi diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian, mulai dari visa, paspor, izin kerja, hingga izin tinggal bagi warga negara asing.
Dalam penyidikan yang berjalan, KPK juga menetapkan dugaan keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, . Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, Silmy diduga menerima bagian dari pungutan yang dibebankan kepada pemohon izin tinggal WNA.
Menurut KPK, mekanisme pengumpulan dana dilakukan secara berjenjang melalui pejabat dan staf di Direktorat Izin Tinggal. Setiap proses administrasi disebut memiliki biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang harus dibayarkan pemohon.
Penyidik menduga uang hasil praktik tersebut diterima melalui berbagai cara, baik secara tunai, transfer langsung, maupun melalui perantara untuk menyamarkan asal-usul dana. Sepanjang periode 2022 hingga 2026, total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
KPK juga mengungkap dugaan adanya setoran rutin yang mengalir kepada Silmy Karim. Dalam konferensi pers, Setyo menyebut nominal yang diterima mencapai sekitar Rp100 juta setiap pekan ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi dan berlanjut saat menduduki posisi Wakil Menteri.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana, termasuk dugaan penggunaan rekening-rekening penampung yang dipakai untuk menyembunyikan sumber uang hasil pengurusan izin tinggal WNA tersebut. KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.***eg
