JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana resmi menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis terkait RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI.
Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, Puan meminta persetujuan anggota DPR yang hadir agar RUU Perampasan Aset ditetapkan sebagai RUU usul DPR.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan dalam rapat.
Para anggota DPR kemudian menyatakan persetujuan.
Dengan keputusan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berlanjut pada tahapan berikutnya, termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
Ditargetkan Rampung 15 Desember
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan DIM RUU Perampasan Aset akan dilakukan pada masa persidangan mendatang yang dimulai 10 November 2026.
DPR menargetkan seluruh proses pembentukan regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
“Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Menurut dia, sejak September 2025 Komisi III DPR telah menyusun draf RUU beserta naskah akademiknya. Proses tersebut juga diikuti berbagai kegiatan penjaringan aspirasi, antara lain rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja serta penyerapan masukan tertulis dari masyarakat.
Habiburokhman menyebut Komisi III telah melaksanakan sedikitnya 62 RDPU dan delapan kunjungan kerja dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Ia mengatakan masukan masyarakat menjadi salah satu bahan penting dalam merumuskan aturan mengenai perampasan aset.
DPR Tekankan Pengawasan
Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapat perhatian terkait mekanisme pelaksanaannya. DPR menekankan agar aturan yang nantinya disahkan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Habiburokhman mengatakan pembahasan tidak hanya akan diarahkan pada mekanisme dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana, tetapi juga pada aspek pengawasan terhadap penerapannya.
Sebelumnya, Komisi III juga menerima berbagai masukan dari masyarakat dan kalangan akademisi mengenai perlunya memastikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut.
RUU Perampasan Aset selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah sebelum nantinya diputuskan menjadi undang-undang.***
