JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id — Persoalan status dan kepastian hubungan kerja pekerja Mitra Pos Indonesia kembali mencuat. Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia (SPMPI) bersama Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa hingga mogok kerja secara nasional lantaran Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati dengan Direksi PT Pos Indonesia belum sepenuhnya dijalankan.
Perjanjian tersebut ditandatangani pada 7 Mei 2026 di hadapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah perubahan sistem kerja kemitraan menjadi hubungan kerja melalui mekanisme alih daya atau outsourcing.
Namun, memasuki hampir lima bulan sejak kesepakatan dibuat, perubahan tersebut disebut belum terealisasi.
FSP ASPEK Indonesia menilai kondisi itu membuat pekerja masih berada dalam ketidakpastian, terutama menyangkut status pekerjaan, perlindungan hubungan kerja, serta jaminan sosial.
Menurut serikat pekerja, persoalan tersebut bukan semata berkaitan dengan pelaksanaan sebuah dokumen kesepakatan. Mereka menilai kepastian status kerja berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja dan keluarganya.
Dalam proses penyelesaian perselisihan sebelumnya, Kemnaker RI disebut telah menemukan adanya persoalan dalam praktik sistem kerja kemitraan di lingkungan PT Pos Indonesia. Atas dasar itu, Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada Mei lalu diharapkan menjadi jalan keluar atas persoalan tersebut.
Namun, SPMPI menyebut PT Pos Indonesia masih beralasan belum menemukan perusahaan alih daya yang bersedia bekerja sama.
Alasan tersebut dinilai tidak dapat terus digunakan untuk menunda pelaksanaan kesepakatan.
Soroti Sistem Kemitraan
SPMPI juga menyoroti pola kerja para pekerja yang selama ini berstatus sebagai mitra.
Menurut serikat, dalam praktiknya terdapat pekerjaan yang memiliki karakteristik hubungan kerja, seperti adanya perintah, target, pengawasan serta kewajiban menjalankan pekerjaan operasional perusahaan.
Kondisi itu dinilai menimbulkan persoalan karena pekerja menjalankan aktivitas layaknya pekerja perusahaan, tetapi status dan perlindungannya masih ditempatkan dalam skema kemitraan.
FSP ASPEK Indonesia menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penyelesaian agar pekerja memperoleh kepastian mengenai hubungan kerja dan perlindungan sosialnya.
Aksi Dimulai 12 Oktober
Sebagai bentuk desakan agar Perjanjian Bersama segera dijalankan, FSP ASPEK Indonesia bersama SPMPI telah menyiapkan rangkaian aksi.
Aksi pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, di Gedung Danantara, Jakarta.
Selanjutnya pada Selasa, 13 Oktober 2026, pekerja akan menggelar aksi di Gedung Pos Ibukota, Jakarta.
Setelah itu, Rabu hingga Minggu, 14-18 Oktober 2026, pekerja Mitra Pos Indonesia direncanakan melakukan mogok kerja di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, serikat pekerja membawa tiga tuntutan utama.
Pertama, menghentikan sistem kerja kemitraan dan menjalankan perubahan menjadi hubungan kerja melalui mekanisme alih daya sesuai Perjanjian Bersama yang telah disepakati.
Kedua, meminta penghentian pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang berusia 35 tahun serta mempekerjakan kembali pekerja yang telah terdampak.
Ketiga, menolak kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Serikat meminta pekerja mendapatkan perlindungan melalui segmen Penerima Upah (PPU) sesuai ketentuan yang berlaku.
FSP ASPEK Minta Kesepakatan Dijalankan
Presiden FSP ASPEK Indonesia sekaligus Ketua Presidium Pantau BUMN, Abdul Gofur, mengatakan PT Pos Indonesia sebagai perusahaan milik negara semestinya memberikan kepastian terhadap hubungan kerja para pekerjanya.
Menurutnya, kesepakatan yang telah ditandatangani bersama tidak seharusnya berhenti sebatas dokumen.
Abdul Gofur menyebut pihaknya telah memberikan waktu yang cukup kepada PT Pos Indonesia untuk menjalankan kesepakatan tersebut.
Ia mengatakan dalam Perjanjian Bersama disebutkan bahwa perubahan sistem kerja dilakukan dalam waktu dua bulan. Namun hingga kini, proses tersebut belum terealisasi.
FSP ASPEK Indonesia bersama SPMPI pun menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme perjuangan serikat pekerja.
Mereka menegaskan tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan kepastian status kerja, perlindungan jaminan sosial dan pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Rangkaian aksi dan mogok kerja pada pertengahan Oktober mendatang menjadi bentuk tekanan serikat pekerja agar persoalan hubungan kerja Mitra Pos Indonesia segera mendapatkan penyelesaian.***
