Hukum

Kuasa Hukum OLH Desak Kapolda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran terhadap Anak

JAKARTA, BATAVIANEWS.co.id – Kuasa hukum OLH, Soedarto Rimbun, S.H., M.H., dan Lemens Kodongan, S.H., M.H., mendesak Kapolda Metro Jaya mengevaluasi penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap anak di bawah umur.

Mereka meminta kepastian perkembangan penyidikan, penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta gelar perkara khusus agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).

“Kami meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum. Laporan sudah berjalan cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang kami harapkan,” ujar Soedarto Rimbun di Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/2026).

Tiga Laporan Jadi Perhatian

Menurut kuasa hukum, terdapat tiga laporan yang perlu mendapat evaluasi.

Pertama, laporan Nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 April 2024, terkait dugaan ancaman pemberian dosis obat lebih tinggi kepada anak. Dalam laporan tersebut, OLH bertindak sebagai pelapor dan Danny S. Djayaprawira sebagai terlapor.

Kedua, laporan Nomor STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Juni 2024, mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengambilan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Laporan ini disebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.

Ketiga, laporan Nomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Juni 2025, terkait dugaan pemberian obat-obatan kepada anak oleh seorang psikiater di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang dipersoalkan pihak pelapor dari sisi persetujuan ibu kandung, pemeriksaan, dan rekam medis.

Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Supervisi dan Gelar Perkara

Kuasa hukum meminta Ditres PPA dan PPO melakukan asistensi serta supervisi terhadap ketiga laporan. Mereka juga meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Metro Jaya memfasilitasi gelar perkara khusus dengan melibatkan pelapor, kuasa hukum, dan pihak terkait.

Selain itu, mereka meminta perkembangan penyidikan disampaikan secara terperinci agar pelapor mengetahui status dan kendala penanganan perkara.

Kuasa hukum juga mempertanyakan pemanggilan ulang OLH untuk pemeriksaan pada 16 Oktober 2026 di RSCM. Menurut mereka, OLH tidak dapat hadir karena bertugas di luar kota dan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyidik.

Namun, pemanggilan ulang tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Penilaiannya tetap harus mengacu pada kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum acara.

Soroti Kepentingan Terbaik Anak

Kuasa hukum turut mempersoalkan kondisi anak berinisial G yang menurut mereka telah terpisah dari ibu kandungnya sejak peristiwa yang disebut terjadi pada 2 Juli 2023 di Mal Kelapa Gading. Mereka juga meminta dugaan penggunaan paspor ganda untuk membawa anak ke Singapura diperiksa oleh instansi berwenang.

Seluruh persoalan tersebut membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut, termasuk terkait pengasuhan serta pemenuhan hak anak.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut.***(Yan)

Related posts

Febrie Adriansyah Penuhi Pemeriksaan Tim 9 Kejagung, Dimintai Keterangan sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU

egi murad

‎EDITORIAL: Kado Pahit HUT Tanimbar, Kriminalisasi Pers dan Parodi Keagungan Hukum

redaksi

Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»