Jakarta, Batavia News – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
“(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim 9 menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie tidak dilakukan di Gedung Bundar, melainkan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
“Nanti pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” kata Rudi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemanggilan kali ini merupakan panggilan kedua terhadap Febrie Adriansyah. Dalam proses penyidikan tersebut, Febrie diperiksa dengan status sebagai saksi.
Sebelumnya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7). Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan kesehatan.
Rudi Margono memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Menurutnya, diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bertujuan agar barang bukti yang sebelumnya disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat ditangani dalam perkara tersendiri.
Saat ini, Tim 9 Kejaksaan Agung tengah menangani empat Sprindik hasil pelimpahan perkara dari kepolisian. Sprindik terbaru mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Adapun tiga Sprindik lainnya mencakup penyidikan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sebelumnya dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terkait.***
