Saumlaki,BATAVIANEWS.co.id -Di balik gemerlap ornamen perayaan dan seremoni Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebuah ironi kelam tersaji di panggung keadilan. NFB, seorang jurnalis yang dikenal kritis terhadap kebijakan publik, harus menyerahkan kebebasannya tepat di hari jadi kabupaten tersebut.
Penahanan ini bukan sekadar preseden buruk bagi iklim demokrasi lokal, melainkan potret gamblang dugaan kriminalisasi yang disetir oleh tangan-tangan kekuasaan.
Peristiwa ini menyingkap pola lama yang kian menggejala di berbagai daerah: instrumen hukum yang sejatinya menjadi benteng keadilan kerap disalahgunakan sebagai instrumen represi untuk membungkam nalar kritis.
Drama P-19 dan Menguapnya Independensi Hukum
Proses hukum terhadap NFB menyisakan tanda tanya besar terkait profesionalisme aparat penegak hukum. Berkas perkara ini tercatat dua kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan kepada penyidik Kepolisian (P-19).
Dalam hukum pidana, pengembalian berkas berkali-kali menunjukkan indikasi kuat lemahnya substansi pembuktian serta tidak terpenuhinya unsur delik yang disangkakan.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Di tengah kebuntuan materiil, perkara ini mendadak diakselerasi sedemikian rupa hingga berujung pada penahanan tepat di hari raya daerah.
Kejanggalan prosedur ini memicu spekulasi yang wajar di tengah masyarakat: Apakah ada intervensi masif dari gerbong penguasa yang memaksakan perkara ini naik panggung pidana? Jika hukum dapat dipacu atau dihentikan sesuai selera politik, maka prinsip equality before the law tak lebih dari jargon tanpa makna.
Pergeseran Delik: Ironi Etnisitas dan Sesat Logika
Substansi tuduhan terhadap NFB kian memperlihatkan kekaburan logika hukum. Kasus ini bermula dari diksi “Cinai” yang diunggah NFB dalam ruang diskusi digital. Diksi tersebut kemudian ditarik ke ranah pidana sebagai bentuk ujaran kebencian berbasis SARA.
Kendati begitu, fakta sosiologis dan yuridis menunjukkan bahwa pelapor adalah warga negara bermarga pribumi asli.
Mengonstruksikan sebuah frasa lokal dalam konteks dialektika daerah sebagai kejahatan kebencian etnis-terhadap subjek yang bukan bagian dari etnis tersebut, merupakan lompatan nalar yang dipaksakan.
Terlepas dari itu, Penggunaan pasal-pasal multitafsir (pasal karet) dalam kasus ini tampak diduga sengaja dirancang untuk melompati fakta objektif demi merekayasa delik pidana.
Parodi Prosedur Digital dan Pengabaian Due Process of Law
Sisi lain yang menelanjangi kelemahan perkara ini adalah pengabaian standar pembuktian digital (digital forensics). Penyidikan kasus ini bersandar pada barang bukti berupa hasil cetakan (print-out) tangkapan layar (screenshot), tanpa menyita atau menguji perangkat telepon seluler (hardware) milik pelapor sebagai sumber data primer.
Menguji keabsahan data elektronik hanya berdasarkan selembar kertas tanpa melacak metadata pada perangkat asli adalah Sebuah anomali hukum.
Dalam pembuktian pidana modern, kertas cetakan tidak memiliki derajat pembuktian yang setara dengan bukti fisik langsung.
Oleh karena itu, Memaksa dokumen cetak sebagai bukti mutlak tanpa pengujian forensik digital pada perangkat utama adalah bentuk pengabaian terhadap due process of law.
Menguji Nurani dan Menagih Keadilan
Penahanan seorang jurnalis di hari ulang tahun daerahnya bukan sekadar derita bagi korban dan keluarga, melainkan noda hitam dalam sejarah penegakan kebebasan pers di Bumi Bakaran Batu. Ketika pesan teror disebarkan melalui tindakan kriminalisasi, pesan yang ditangkap publik sangat jelas: siapa pun yang berani mengusik kenyamanan penguasa akan berhadapan dengan jeruji besi.
Kini, ujian kepemimpinan dan integritas berada di tangan institusi penegak hukum. Publik Tanimbar dan komunitas pers nasional tidak akan tinggal diam menyaksikan hukum dijadikan alat pemukul politik.
Keadilan harus ditegakkan berdasarkan kebenaran materiil dan fakta hukum, bukan bertekuk lutut di bawah bayang-bayang kekuasaan.
