Nasional

RUU Ketenagakerjaan Memanas: Pemerintah Kejar Oktober, Buruh Siapkan Aksi Besar

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasuki tahap penting setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (14/9/2026).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, DIM tersebut disusun setelah pemerintah melakukan pembahasan terhadap rancangan yang sebelumnya disampaikan DPR. Pemerintah berharap proses pembahasan dapat dituntaskan pada Oktober 2026.

Yassierli menjelaskan, pemerintah membentuk tim yang terdiri dari tujuh menteri untuk mengkaji rancangan tersebut. Pembahasan dilakukan secara intensif selama sekitar 10 hari sebelum DIM diserahkan kepada DPR.

“Targetnya, semangat awalnya kita berharap Oktober sudah selesai. Sudah jadi Undang-Undang,” ujar Yassierli di Gedung DPR.

Target tersebut, kata dia, berkaitan dengan tenggat waktu dua tahun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi salah satu latar belakang pembentukan regulasi baru ketenagakerjaan.

Di tengah proses pembahasan, sejumlah serikat buruh memberikan penilaian berbeda terhadap draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Said Iqbal Nilai Draf DPR Lebih Banyak Beri Jaminan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai rancangan yang disusun DPR memiliki sejumlah ketentuan yang menurutnya lebih memberikan perlindungan kepada pekerja dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu poin yang diapresiasi adalah adanya skema jaminan pesangon bagi pekerja.

Menurut Said, persoalan pesangon selama ini masih menjadi masalah bagi buruh, terutama ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perusahaan mengalami kepailitan.

Ia mengatakan terdapat pekerja yang harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan hak pesangonnya.

Selain pesangon, Said menyoroti ketentuan mengenai upah minimum sektoral. Dalam draf yang dibahas, terdapat ketentuan mengenai batas minimal upah minimum sektoral sebesar 5 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Yang agak bagus juga lagi dari draf yang sekarang adalah upah minimum sektoralnya 5 persen dari UMK,” ujar Said.

Draf tersebut juga memuat pengaturan mengenai pendidikan dan pelatihan pekerja. Pemerintah disebut turut memiliki tanggung jawab dalam penganggaran program peningkatan kapasitas dan keterampilan buruh bersama dengan pengusaha.

Koalisi Buruh Kecewa dan Beri Batas Waktu

Sementara itu, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan kecewa terhadap draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang diterima dari DPR.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, draf tersebut dinilai belum mencerminkan sejumlah aspirasi yang telah disampaikan kelompok buruh selama proses pembahasan.

Hal itu disampaikan Andi Gani seusai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, kelompok buruh sebelumnya telah melakukan komunikasi dan diplomasi selama sekitar empat bulan, termasuk membentuk tim bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Namun, setelah melihat draf yang diterima, koalisi buruh menyatakan masih menemukan banyak persoalan yang perlu diperbaiki.

Koalisi tersebut memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah hingga 22 September 2026 untuk merespons tuntutan serta aspirasi buruh.

Jika tidak ada perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang dipersoalkan, Andi Gani mengatakan pihaknya mempertimbangkan menggelar aksi besar di Jakarta.

Ia memperkirakan aksi tersebut dapat melibatkan puluhan ribu pekerja.

“Massa buruh yang masuk Jakarta bisa mencapai 70.000-an, bahkan sampai 100.000,” kata Andi Gani.

Buruh Usul Pekerja Kontrak Maksimal Satu Tahun

Persoalan pekerja kontrak juga menjadi salah satu isu yang diusulkan serikat buruh dalam pembahasan RUU tersebut.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengusulkan agar masa kerja pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun.

Setelah melewati masa tersebut, pekerja kontrak diusulkan dapat diangkat menjadi karyawan tetap.

“Untuk pekerja kontrak, kami menginginkan maksimal itu hanya satu tahun. Setelah itu, diangkat menjadi pekerja tetap,” ujar Sunarno.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan selanjutnya akan menjadi arena perdebatan antara pemerintah, DPR, pengusaha dan serikat pekerja untuk menentukan sejumlah ketentuan yang akan masuk dalam regulasi baru.

Pemerintah menargetkan pembahasan selesai pada Oktober 2026, sementara kelompok buruh masih menunggu respons DPR dan pemerintah terhadap sejumlah aspirasi yang mereka ajukan.***

Related posts

Atap Terminal 3 Soetta Ambruk, NCW Kritik Keras Keamanan Infrastruktur Bandara

egi murad

Selamat Jalan Jenderal, Gus Muhaimin Kenang Warisan Pengabdian Try Sutrisno

egi murad

DPR Soroti Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak, Saan Mustopa Minta DJP Pertimbangkan Dampaknya

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»