Jakarta, Batavia News – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengkritisi kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan unsur TNI dan Polri, melalui Babinsa serta Bhabinkamtibmas, dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya para wajib pajak.
Politikus Partai NasDem itu menilai pendekatan pengawasan perpajakan seharusnya tetap mengedepankan aspek edukasi dan pelayanan, bukan menghadirkan kesan intimidatif akibat keterlibatan aparat keamanan.
“Penting bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mempertimbangkan dampak dari pelibatan institusi yang pada dasarnya memiliki tugas pokok berbeda, sehingga tidak menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak,” ujar Saan.
Sorotan DPR muncul setelah Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam regulasi tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut dapat dilibatkan dalam sejumlah kegiatan pengawasan lapangan, termasuk visitasi dan penyisiran data (canvassing).
Kebijakan itu memicu beragam tanggapan dari publik. Sebagian pihak menilai pelibatan aparat dapat meningkatkan efektivitas pendataan dan kepatuhan pajak, sementara pihak lain mengkhawatirkan potensi munculnya rasa tidak nyaman bagi masyarakat apabila pengawasan dilakukan dengan melibatkan unsur keamanan.
Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan perubahan terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut. Perdebatan mengenai batas kewenangan dan bentuk sinergi antarinstansi dalam pengawasan perpajakan pun masih menjadi perhatian berbagai kalangan.***
