JAKARTA, BATAVIA NEWS — Perkara tuduhan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi memasuki tahap persidangan pokok perkara. Terdakwa Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo menjalani proses persidangan secara terpisah dari Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.
Roy Suryo bersama sejumlah pihak sebelumnya aktif mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi sejak 2025. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi perkara hukum setelah Jokowi melaporkan sejumlah orang ke kepolisian.
Jokowi Laporkan Roy Suryo dan Rekannya
Jokowi membuat laporan polisi pada April 2025 setelah berulang kali dikaitkan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazahnya. Dalam laporan tersebut, nama Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar termasuk pihak yang dilaporkan.
Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada Juli 2025. Dalam proses penyidikan, Jokowi disebut telah memperlihatkan ijazah yang dipersoalkan kepada penyidik.
Bareskrim Polri selanjutnya menyampaikan hasil pemeriksaan yang menyatakan ijazah Jokowi asli. Verifikasi dilakukan terhadap arsip fisik dan digital, mulai dari SMA Negeri 6 Surakarta hingga Universitas Gadjah Mada (UGM), serta melalui pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Pada November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tuduhan ijazah Jokowi.
Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Buku Jokowi’s White Paper
Di tengah proses hukum tersebut, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar menerbitkan buku berjudul Jokowi’s White Paper pada Agustus 2025.
Buku itu memuat sejumlah pembahasan dan argumentasi yang digunakan ketiganya dalam mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
Saat peluncuran buku, Roy Suryo membantah bahwa penerbitannya merupakan langkah untuk merespons laporan Jokowi. Ia menyebut buku tersebut disusun dengan pendekatan ilmiah bersama dua rekannya.
Kini, perkara yang bermula dari polemik keaslian ijazah tersebut berlanjut ke meja hijau. Sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
