Hukum Kriminal

Polisi Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp5,24 Miliar, Dua Pria Ditangkap di Jakarta

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 5,2 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, total sabu yang diamankan mencapai 5.244,5 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp5,24 miliar.

Menurut Reynold, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap KD di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (20/8/2026) sore.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut memiliki berat 2.093,2 gram dan disimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber serta jaringan yang berkaitan dengan barang tersebut. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menggeledah rumah AJH yang juga berada di kawasan Duri Kosambi.

Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru yang berisi sabu dengan berat 3.151,3 gram.

“Jika dijumlahkan, barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp5,24 miliar,” kata Reynold dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, KD dan AJH diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Polisi masih terus mendalami asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan dan pengendali lain di balik kasus tersebut.

Reynold menegaskan kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Ia juga meminta masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi kepada polisi apabila menemukan indikasi transaksi maupun peredaran narkoba di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.***

Related posts

Bongkar Sindikat Sinte di Bekasi, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Sita 441 Gram Tembakau Sintetis

egi murad

Jambret HP WN Polandia di Jakarta Pusat Berhasil Diamankan Polisi Menteng

egi murad

Santriwati Pelapor Dugaan Pelecehan di Jepara Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Soroti Perlindungan Korban

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»