Hukum

Pertamina Hormati Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi

JAKARTA, BETAVIA NEWS – PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati proses hukum terkait penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan gas bumi yang melibatkan BUMD Kota Bekasi, PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda).

Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, mengatakan pihaknya siap memberikan kerja sama selama proses hukum berlangsung.

“Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama,” ujar Pinto dalam keterangan resmi, Jumat (18/9).

Pertamina EP juga menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya memiliki kerja sama operasi dengan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) untuk pengelolaan Lapangan Jatinegara.

Kerja sama tersebut berlangsung hingga Februari 2026. Setelah periode kerja sama berakhir, pengelolaan Lapangan Jatinegara dilanjutkan secara mandiri oleh Pertamina EP.

“Keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026,” jelasnya.

Pinto menegaskan Pertamina EP menjalankan kegiatan usaha dengan mengacu pada ketentuan dan prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku.

“Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG),” tegasnya.

Kejagung Lakukan Serangkaian Penggeledahan

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan tata kelola minyak yang berkaitan dengan Perseroda Kota Bekasi.

Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain:

1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi;

2. Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi;

3. Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi;

4. Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta;

5. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; dan

6. Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Penyidikan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola migas serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum.***

Related posts

Status Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Masih Tunggu Keppres, Plt Jampidsus Beri Penjelasan

egi murad

WNA Asal Amerika Dideportasi usai Diduga Buat Onar di Sukabumi, Imigrasi Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

egi murad

Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Kemenkeu Diperintahkan Bayar Rp5 Juta

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»