Hukum

Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Kemenkeu Diperintahkan Bayar Rp5 Juta

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti kerugian akibat tindakan upaya paksa dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Menteri Keuangan melalui Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi kepada Roy Suryo. Pelaksanaan pembayaran tersebut diberikan melalui Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan.

Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur mekanisme pembayaran ganti kerugian berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.

Meski mekanisme dana abadi sebagaimana disebut dalam KUHAP baru belum memiliki aturan pelaksana secara lengkap, hakim menilai kewajiban pembayaran ganti kerugian tetap dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang masih berlaku.

Namun, dari tuntutan Roy Suryo, hakim hanya menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.“Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5 juta.

Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada Pemohon,” kata hakim.Hakim

Akui Hak Menuntut Kerugian Imateriil

Hakim mempertimbangkan bahwa seseorang yang mengalami penangkapan atau penahanan secara tidak sah memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian.

Pertimbangan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, maupun terpidana untuk menuntut kompensasi apabila mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, persidangan, atau tindakan lain tanpa dasar hukum yang sah.

Selain itu, hakim merujuk pada Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut hakim, kompensasi akibat penangkapan atau penahanan yang tidak sah tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial, tetapi juga dapat mencakup kerugian nonfinansial.

“Pembatasan nominal tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga meniadakan hak untuk menuntut ganti rugi imateriil,” jelas hakim.

Roy Suryo Tuntut Rp100 Juta

Roy Suryo sebelumnya mengajukan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp100 juta. Ia mendalilkan mengalami beban psikologis, kecemasan, gangguan terhadap kehormatan, hingga stigma sosial akibat pemberitaan terkait perkara yang menjeratnya.

Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh nominal yang diminta.

Status Roy Suryo sebagai tokoh publik, mantan menteri, dan mantan anggota DPR RI dinilai tidak dapat secara otomatis dijadikan ukuran untuk menentukan tingkat beban psikologis yang dialaminya.

Hakim menilai kondisi psikologis tersebut semestinya didukung pembuktian melalui pemeriksaan ahli agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung adanya kekeliruan dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan terdahulu.

Lamanya Roy Suryo menjalani upaya paksa yang dinyatakan tidak sah selama empat hari turut menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan besaran ganti rugi.

Selain itu, hakim mempertimbangkan dampak stigma yang dialami Roy selama menjalani proses tersebut.

Sudah Lima Kali Ajukan Praperadilan

Roy Suryo diketahui telah mengajukan praperadilan sebanyak lima kali dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi.

Praperadilan pertama berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, yang kemudian dikabulkan sebagian oleh pengadilan.

Sementara tiga permohonan praperadilan berikutnya tidak dikabulkan.

Adapun permohonan kelima yang diputus pada Selasa (15/9/2026) tersebut terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Putusan terbaru ini sekaligus menegaskan adanya kewajiban pembayaran ganti rugi kepada Roy Suryo, meski nominal yang ditetapkan hakim jauh di bawah tuntutan yang diajukan.***

Related posts

PWI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya, Laporan terhadap Hotman Paris Tetap Berlanjut

egi murad

Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar

egi murad

WNA Asal Amerika Dideportasi usai Diduga Buat Onar di Sukabumi, Imigrasi Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»