Hukum

Status Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Masih Tunggu Keppres, Plt Jampidsus Beri Penjelasan

JAKARTA, Batavia News – Proses pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut masih menunggu keputusan resmi Presiden. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi menegaskan bahwa secara administratif, pengunduran diri pejabat yang diangkat melalui Keputusan Presiden (Keppres) harus menunggu persetujuan Presiden sebelum dinyatakan berlaku secara resmi.

“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran. Pengangkatan dilakukan melalui Keppres, sehingga pemberhentiannya juga menunggu keputusan Presiden. Jika sudah disetujui, maka yang bersangkutan resmi mengundurkan diri sebagai ASN,” ujar Rudi.

Saat ditanya mengenai keberadaan maupun posisi Febrie Adriansyah setelah pengunduran dirinya diajukan, Rudi mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.

“Saya belum tahu, karena tadi masih sibuk dengan kegiatan ini,” katanya singkat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, usai mencuatnya kabar pengunduran diri Febrie, aparat penegak hukum mengumumkan perkembangan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dalam konferensi pers yang sama, Rudi Margono mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berasal dari unsur swasta dan seorang oknum pegawai negeri berinisial FA.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, kedua tersangka berinisial DR dan FA. DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi, sedangkan FA diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bahwa tersangka berinisial F merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.***

Related posts

PTTUN Manado Menangkan Akhill Nusmese, SK Pemberhentian Kades Lermatang Dibatalkan

egi murad

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai

egi murad

Febrie Adriansyah Penuhi Pemeriksaan Tim 9 Kejagung, Dimintai Keterangan sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU

egi murad