Maluku

Andreas Mathias Go Umumkan Pergantian Pemred Jurnal Kepulauan News

SAUMLAKI, BATAVIA NEWS – Dinamika kepemimpinan dalam industri media kembali bergulir. Andreas Mathias Go, S.H., secara resmi mengumumkan pergantian pucuk pimpinan redaksi media Jurnal Kepulauan News. Melalui pengumuman tersebut, posisi Pemimpin Redaksi (Pemred) kini resmi diemban oleh Yan Watunglawar.

Langkah strategis ini bukan sekadar pergantian personel, melainkan juga menjadi penegasan komitmen terhadap profesionalisme pers serta kepatuhan terhadap ketentuan dan regulasi yang berlaku di bidang pers.

Peralihan Tanggung Jawab Redaksional dan Hukum

Seiring dengan pergantian jabatan tersebut, tanggung jawab redaksional Jurnal Kepulauan News selanjutnya berada di bawah kepemimpinan Yan Watunglawar sebagai Pemimpin Redaksi.

Tanggung jawab tersebut mencakup pengelolaan pemberitaan, kebijakan redaksional, serta konsekuensi hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik yang diterbitkan setelah pergantian kepemimpinan.

Andreas Mathias Go menegaskan bahwa setelah pergantian tersebut diumumkan, segala surat, keberatan, maupun proses yang berkaitan dengan produk jurnalistik Jurnal Kepulauan News selanjutnya diarahkan kepada redaksi di bawah kepemimpinan Yan Watunglawar.

“Saya, Andreas Mathias Go, S.H., telah digantikan oleh Bapak Yan Watunglawar. Dengan demikian, segala tugas pokok Pemimpin Redaksi, termasuk tanggung jawab redaksional dan risiko hukum yang berkaitan dengan pemberitaan setelah pergantian ini, telah diserahkan kepada pemimpin baru,” tegas Matias saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (18/9/2026) pukul 16.35 WIT.

Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kejelasan mengenai struktur dan penanggung jawab redaksi setelah adanya pergantian kepemimpinan.

Setiap pihak yang berkepentingan terhadap suatu produk jurnalistik tetap dapat menggunakan mekanisme pers yang berlaku, termasuk Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan pers, melalui redaksi Jurnal Kepulauan News sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Menjunjung Standar Kompetensi Dewan Pers

Salah satu alasan di balik pergantian kepemimpinan tersebut adalah upaya memenuhi standar kompetensi kewartawanan dan pengelolaan media sesuai ketentuan yang berlaku.

Matias Go, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum, memilih untuk kembali fokus menjalankan profesinya sebagai advokat. Menurutnya, pengelolaan redaksi membutuhkan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan bidang jurnalistik.

“Keahlian saya adalah pengacara yang berfokus pada analisis hukum. Sementara itu, regulasi Dewan Pers memiliki ketentuan mengenai kompetensi dan kualifikasi dalam pengelolaan perusahaan pers. Saya menyadari kriteria tersebut. Oleh karena itu, saya bersedia mundur dari posisi Pemimpin Redaksi demi menjunjung tinggi aturan dan menjaga kredibilitas media,” tambahnya.

Kembali Fokus ke Dunia Advokat

Pasca menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan redaksi, Matias Go akan kembali memfokuskan kariernya di dunia hukum.

Ia berharap Jurnal Kepulauan News di bawah kepemimpinan Yan Watunglawar dapat terus berkembang menjadi media yang edukatif, berintegritas, serta mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan kepemimpinan tersebut dapat dilihat publik melalui box redaksi Jurnal Kepulauan News, yang telah mengalami perubahan nama dan struktur penanggung jawab redaksi sebagai bagian dari proses estafet kepemimpinan media.

Pergantian tersebut diharapkan membawa semangat baru bagi jajaran redaksi Jurnal Kepulauan News dalam menyajikan informasi yang berkualitas, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat kepulauan serta masyarakat Indonesia pada umumnya.***

Related posts

Lermatang Dijarah Diam-Diam: Niat Baik Kompensasi Masela Malah Jadi ‘Ajang Menanam’ Orang Luar

egi murad

David Rengrengulu Tembus 10 Besar Bintang Radio 2026, Perjuangkan Tiket ke Panggung Nasional

egi murad

Keluarga Pertanyakan Kematian Pratu Samuel, Temukan Sejumlah Luka pada Jenazah

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»