JAKARTA BATAVIA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di kawasan Summarecon Bogor, Jawa Barat. Dalam rangkaian penyidikan, tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN dilakukan pada Kamis (17/9/2026). Penyidik menyasar sejumlah ruangan pejabat eselon I dan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, terdapat tiga ruang direktur jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menjadi sasaran penggeledahan.
Ketiga ruangan tersebut yakni Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain ruang para Dirjen, penyidik turut menggeledah sejumlah ruangan direktur pada masing-masing direktorat. Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Menurut Budi, barang bukti tersebut berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan yang berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” katanya.
Ruang Menteri ATR/BPN Belum Digeledah
Dalam penggeledahan tersebut, ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum termasuk lokasi yang diperiksa penyidik.
Budi menyebut, kemungkinan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN masih bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Setelah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, tim KPK kemudian bergerak ke kawasan Summarecon Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB.
Saat meninggalkan lobi Kantor Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.35 WIB, penyidik terlihat membawa tiga koper berwarna hitam. Koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam yang telah menunggu di sekitar lobi.
KPK Sita Rp106,3 Miliar
Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut menjadi salah satu barang bukti dengan jumlah terbesar yang pernah diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Delapan Tersangka
Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka adalah:
1. Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
7. Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan KPK. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pembukaan blokir HGB di kawasan Summarecon Bogor.
