Hukum

Polemik Ijazah Jokowi Masuk Persidangan, Rismon Sianipar: Saya Tunggu Fondasi Ilmiahnya

JAKARTA, Batavia.News — Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengaku menaruh perhatian terhadap sidang pokok perkara yang akan dijalani Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

Rismon menyampaikan ucapan selamat kepada Roy Suryo yang akan memasuki tahapan persidangan. Ia berharap kubu Roy dapat menghadirkan bukti, saksi, serta ahli yang dinilai mampu memperkuat dalil yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Selamat bersidang. Semangat, ajukan bukti, saksi, ahli,” ujar Rismon saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Rismon, pembuktian melalui proses persidangan akan menjadi bagian penting dalam menguji berbagai pernyataan yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.

Ia menilai apabila dalil yang diajukan dapat dibuktikan melalui alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli, proses tersebut juga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana sebuah klaim diuji secara hukum.

“Kalau itu berhasil, bukan hanya menghasilkan putusan, tetapi juga mengedukasi publik bahwa ketika seseorang menyampaikan pernyataan, harus ada bukti, saksi, apalagi ahli,” katanya.

Rismon secara khusus mengaku menunggu keterangan ahli yang nantinya dihadirkan untuk mendukung klaim mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Ia menyoroti pernyataan mengenai tingkat keyakinan hingga 99,9 persen bahwa ijazah tersebut palsu. Menurut dia, sebagai orang yang berkecimpung di bidang penelitian dan digital forensik, dirinya ingin mengetahui dasar ilmiah yang digunakan untuk menghasilkan kesimpulan tersebut.

“Ahli itu yang saya tunggu-tunggu. Ahli yang mendukung Pak Roy Suryo. Apa fondasi ilmiahnya sampai mengatakan 99,9 persen palsu. Itu menarik. Saya sebagai orang yang ada di bidang itu, saya tunggu,” ujar Rismon.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya hadir sebagai ahli dalam persidangan, Rismon mengaku memiliki ketertarikan untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

Namun, ia mengatakan keinginan tersebut belum dapat diwujudkan. Rismon juga menyebut adanya kesan bahwa perkara tersebut tidak terlepas dari nuansa politik.

“Penginnya sih jadi ahli. Tapi enggak dibolehin. Saksi maksudnya. Ya itulah, bahwa proses ini menurut saya aroma politiklah,” tuturnya.

Persidangan di PN Jakarta Timur nantinya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing terkait perkara tersebut.***

Related posts

Praperadilan Febrie Ardiansyah Ditentukan Besok, BEM SI Tegaskan Hakim Harus Independen

egi murad

Sidang Perdana Gugatan Dana Pensiun Eks Pekerja MNCTV Ditunda, FSP ASPEK Indonesia Minta Manajemen Hormati Proses Hukum

egi murad

WNA Asal Amerika Dideportasi usai Diduga Buat Onar di Sukabumi, Imigrasi Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»