Hukum

Nama Nusron Kembali Disorot, Sejauh Mana Tanggung Jawab Kepemimpinan di Tengah Kasus HGB?

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi sorotan di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.

Sorotan terhadap Nusron bukan semata-mata karena namanya disebut dalam perkara yang sedang berjalan. Jauh sebelum kasus di ATR/BPN mencuat, nama Nusron juga pernah muncul dalam sejumlah perkara dan peristiwa yang menjadi perhatian publik.

Namun, penting ditegaskan, penyebutan nama seseorang dalam suatu perkara tidak otomatis berarti orang tersebut terlibat secara pidana. Keterlibatan pidana harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Dalam kasus Bowo Sidik Pangarso pada 2019, misalnya, KPK mengamankan sekitar 400 ribu amplop yang diduga disiapkan untuk kepentingan politik uang. Dalam perkembangan perkara tersebut, nama Nusron pernah disebut dalam pernyataan Bowo. Nusron membantah tudingan tersebut.

KPK pada saat itu menyatakan pihak yang disebut dalam perkara dapat dimintai klarifikasi. Namun, penyebutan nama dalam keterangan seorang tersangka tentu berbeda dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.

Nama Nusron juga pernah muncul dalam polemik perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 ketika dirinya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024. Sejumlah keterangan dalam persidangan kemudian menjadi perhatian publik, termasuk mengenai uang 400 ribu dolar AS yang disebut berkaitan dengan Pansus dan diserahkan melalui perantara kepada Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron.

KPK menyatakan fakta persidangan akan ditelaah. Namun sampai saat ini, belum ada pengumuman yang menyatakan Nusron menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Nama Nusron juga sempat dikaitkan dengan perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Dalam konteks tersebut, penyebutan nama Nusron lebih banyak berada pada wilayah informasi atau rumor yang harus dibedakan dengan fakta hukum yang telah terbukti.

Kasus HGB Terjadi Saat Nusron Memimpin

Kini persoalan menjadi berbeda karena dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN yang sedang ditangani KPK terjadi ketika Nusron menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.

Di sinilah persoalan tanggung jawab kepemimpinan menjadi relevan untuk dibahas.

Dalam administrasi pemerintahan, seorang menteri tentu tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas setiap perbuatan bawahannya. Tanggung jawab pidana tetap bersifat personal dan harus dibuktikan melalui alat bukti.

Namun, persoalan kepemimpinan dan pengawasan merupakan hal yang berbeda.

Jika dugaan praktik koruptif terjadi ketika seorang menteri sedang memimpin kementerian, publik berhak mempertanyakan apakah sistem pengawasan internal, pengendalian, serta mekanisme pencegahan korupsi telah berjalan secara efektif.

Terlebih, perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN. Salah satu pejabat yang menjadi tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

KPK juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta yang berkaitan dengan perkara HGB Summarecon.

Dalam perkembangan terbaru, KPK masih mendalami perkara tersebut. Nusron sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.

Sistem Pengawasan Menjadi Pertanyaan

Persoalan yang patut diperiksa bukan hanya apakah Nusron terlibat secara langsung, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan di kementerian tersebut bekerja.

KPK sendiri pada Agustus 2026 pernah mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat tata kelola dan pencegahan korupsi. Dalam kegiatan tersebut, Nusron juga menyoroti persoalan pungutan liar, pelayanan yang diperlambat, dan pentingnya reformasi pelayanan pertanahan.

Artinya, risiko penyimpangan dalam pelayanan pertanahan bukan persoalan yang sama sekali tidak diketahui.

Karena itu, pertanyaan publik menjadi lebih sederhana: apakah sistem yang dibangun sudah cukup efektif mencegah penyimpangan sebelum aparat penegak hukum turun tangan?

Jawabannya tentu harus diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta penyidikan, bukan berdasarkan asumsi.

KPK perlu menelusuri seluruh rangkaian perkara secara utuh. Termasuk aliran uang, komunikasi, pertemuan, transaksi keuangan, bukti elektronik, serta hubungan antara pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pihak lain yang mungkin memiliki relevansi dalam perkara.

Prinsip follow the money menjadi penting untuk memastikan ke mana uang berasal, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan siapa uang tersebut disiapkan, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau mengendalikan rangkaian transaksi tersebut.

Posisi Nusron Perlu Dibuat Terang

Sampai perkembangan perkara yang diketahui publik pada 21 September 2026, belum ada pengumuman KPK yang menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap HGB Summarecon.

Karena itu, terlalu dini menarik kesimpulan bahwa Nusron terlibat secara pidana.

Kemungkinan yang harus tetap terbuka adalah adanya pihak yang bekerja sendiri, pihak yang menyalahgunakan kedekatan dengan pejabat, ataupun adanya fakta lain yang baru dapat diketahui setelah seluruh alat bukti diperiksa.

Sebaliknya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti komunikasi, perintah, transaksi, atau hubungan lain yang secara hukum menunjukkan keterlibatan pihak tertentu, KPK tentu memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai hukum.

Posisi Nusron karena itu perlu dibuat terang melalui proses hukum yang transparan.

Bukan karena seorang menteri harus dianggap bersalah ketika bawahannya tersandung perkara, melainkan karena publik berhak mengetahui sejauh mana perkara tersebut berkaitan dengan struktur kepemimpinan dan pengawasan di kementerian yang dipimpinnya.Antara Tanggung Jawab Moral dan Tanggung Jawab PidanaDi titik inilah tanggung jawab moral seorang pejabat publik perlu dibedakan dari tanggung jawab pidana.

Tanggung jawab pidana harus dibuktikan dengan alat bukti.

Sementara tanggung jawab moral dan politik sebagai pemimpin dapat menjadi bahan evaluasi publik berdasarkan kinerja, sistem pengawasan, serta kemampuan memperbaiki institusi yang dipimpinnya.

Jika kemudian penyidikan KPK menemukan bahwa pejabat di bawahnya memang melakukan penyimpangan tanpa sepengetahuan Nusron, maka konsekuensi hukumnya tentu berbeda dibandingkan apabila ditemukan bukti bahwa terdapat pengetahuan, perintah, atau keuntungan yang diterima oleh dirinya.

Karena itu, publik sebaiknya menunggu proses penyidikan berjalan.

Yang paling penting adalah memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan.

Dalam perkara seperti ini, hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan siapa yang memiliki jabatan.

Dan bagi Nusron, persoalan terbesar saat ini bukan sekadar berapa banyak kali namanya pernah disebut dalam perkara yang berbeda.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah ia mampu memastikan kementerian yang dipimpinnya memiliki sistem pengawasan yang efektif, transparan, dan mampu mencegah praktik korupsi?

Jawaban atas pertanyaan itu semestinya tidak datang dari pernyataan politik, melainkan dari fakta yang terungkap dalam proses penyidikan KPK.

Sementara soal apakah perkara ini berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan atau berkembang kepada pihak lain, biarkan alat bukti yang menentukan.

Publik menunggu satu hal: terangnya perkara, bukan sekadar ramainya nama.***

Related posts

Sidang Praperadilan Roy Suryo Hadirkan Dua Ahli, Bahas Ganti Kerugian

egi murad

Polda Metro Jaya Dalami Dua Laporan Dugaan Penipuan yang Menyeret Vicky Prasetyo, Satu Kasus Naik Penyidikan

egi murad

Sidang Kuota Haji Ungkap Nama Nusron Wahid, KPK Dalami Fakta

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»