Nasional

Dua Hari Absen Rapat Komisi II DPR, Nusron Diwakili Wamen di Tengah OTT KPK

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI selama dua hari berturut-turut. Dalam dua agenda tersebut, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.

Pada Selasa (15/9/2026), Nusron tidak hadir dalam rapat yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset badan usaha milik daerah (BUMD). Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah gubernur serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sehari kemudian, Rabu (16/9), Nusron kembali tidak tampak dalam rapat Komisi II DPR. Kali ini agenda membahas penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027 berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.

Ossy Dermawan kembali hadir mewakili Nusron.

Usai rapat, Ossy mengatakan kehadirannya merupakan penugasan langsung dari Menteri ATR/BPN. Ia menyebut Nusron memiliki agenda lain yang telah terjadwal.

“Agenda dan jadwal Bapak Menteri mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan,” ujar Ossy, Rabu (16/9).

Menurut Ossy, Nusron memiliki sejumlah kegiatan dan penugasan yang telah diagendakan sebelumnya.

Namun, Ossy mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Nusron sedang berada di Jakarta atau di luar daerah.

“Saya harus cek dengan sekretariat Menteri kalau seperti itu,” katanya.

Ossy juga membantah kabar yang menyebut Nusron sedang sakit. Ia mengatakan komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung.

“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau,” ujar Ossy.

Berlangsung Bersamaan dengan OTT KPK

Ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda DPR tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Nama Nusron turut menjadi perhatian dalam perkara tersebut. KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hingga penetapan delapan tersangka tersebut, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, absennya Nusron dalam dua rapat Komisi II DPR dan proses hukum KPK tersebut terjadi dalam waktu yang berdekatan. Namun, alasan ketidakhadiran Nusron dalam rapat DPR menurut penjelasan Wamen ATR/BPN adalah karena adanya agenda dan penugasan lain yang telah terjadwal.***

Related posts

Menko Yusril : Hak Rehabilitasi Delpedro Telah Dipenuhi Putusan Pengadilan , Ganti Rugi Dapat Ditempuh Melalui Praperadilan

egi murad

Kades Banyumas Rogoh Rp45 Juta dari Kantong Pribadi untuk Siapkan Lahan Kopdes Merah Putih

egi murad

detikBali-Nusra Awards 2026 Beri Apresiasi Tokoh dan Institusi Penggerak Kemajuan Bali-Nusa Tenggara

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»