Hukum

KPK Sita Moge, Mobil hingga Emas dalam Penggeledahan Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Jakarta, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam upaya melengkapi alat bukti, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan rangkaian penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan para tersangka maupun perkara yang tengah disidik.

“Sejak tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026)

Lokasi yang digeledah meliputi rumah para tersangka, apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, Kantor Bupati Pemalang, hingga kediaman Lilik Budi Suprianto (LBS) dan putranya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), di Purworejo.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, terdiri dari tiga unit yang ditemukan di Pemalang dan satu unit di Purworejo, satu unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, telepon genggam, flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.

Kasus ini bermula dari dugaan kebocoran informasi internal KPK. Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi di lingkungan KPK diduga memberikan informasi terkait penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan Lilik untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam prosesnya, Anom diduga kemudian meminta sejumlah uang dari bawahannya. KPK menduga dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp1,9 miliar, dengan sekitar Rp1,2 miliar di antaranya diduga diserahkan kepada Lilik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK.

Penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami keterkaitan barang bukti yang telah disita dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.***

Related posts

KPK Terima Pengembalian Rp800 Juta dari Pihak Hercules, Asal-usul Dana Masih Didalami

egi murad

Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka Resmi Ditahan KPK, Staf Administrasi KPK dari Unsur Polri Ikut Dijerat

egi murad

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba

egi murad
Bahasa lain»