JAKARTA, BATAVIA NEWS – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mempertanyakan alasan Sarwendah mengajukan gugatan balik atau rekonvensi dalam perkara hak asuh anak yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Minola, gugatan tersebut dinilai tidak memiliki urgensi dari sisi hukum. Ia beralasan, ketiga anak Ruben Onsu dan Sarwendah saat ini berada dalam pengasuhan Sarwendah.
“Saya nggak mengerti apa tema atau urgensi dari gugatan rekonvensi tersebut. Karena saat ini hak asuh anak ada pada S,” kata Minola saat ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Minola menilai Sarwendah sebenarnya dapat memfokuskan pembelaan dengan membantah dalil-dalil yang disampaikan pihak Ruben dalam gugatan. Menurutnya, persoalan utama yang seharusnya dibuktikan adalah mengenai kelayakan pengasuhan anak.
Ia kembali mempertanyakan permintaan hak asuh melalui rekonvensi karena, menurut pihak Ruben, anak-anak memang selama ini berada bersama Sarwendah.
“Anak ada pada dia, kok minta lagi? Secara logika, ini nggak masuk akal. Harusnya dia tetap bertahan, bukan meminta sesuatu yang sudah ada dalam kekuasaannya,” ujarnya.
Ruben Persoalkan Pelaksanaan Akta 39
Minola kemudian menjelaskan alasan Ruben mengajukan gugatan terkait hak asuh anak. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39.
Menurut Minola, kesepakatan tersebut memberikan kesempatan kepada Ruben untuk tidak hanya bertemu dengan anak-anaknya, tetapi juga menghabiskan waktu bersama mereka selama dua hingga tiga hari.
Namun, pihak Ruben menilai ketentuan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Karena kita melihat hak asuh anak yang ada pada S itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Idealnya, dia harus menaati komitmen yang tertuang dalam Akta 39, dengan memberikan waktu bukan hanya bertemu leluasa, tapi juga tinggal bersama dua sampai tiga hari dengan Ruben. Tapi itu tidak terlaksana,” kata Minola.
Soroti Aktivitas Anak di Media Sosial
Selain persoalan waktu bersama anak, pihak Ruben juga menyoroti lingkungan tumbuh kembang ketiga anak mereka.
Minola menyebut Ruben sejak awal telah menyampaikan keberatan apabila anak-anak dilibatkan dalam aktivitas siaran langsung untuk kepentingan komersial, termasuk kegiatan berjualan melalui TikTok.
Pihak Ruben juga mempersoalkan sejumlah konten yang dinilai tidak semestinya diperlihatkan kepada anak-anak.
“Dari awal Ruben sudah komplain, tidak setuju kalau anak-anak dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok,” ungkap Minola.
Terkait gugatan rekonvensi yang diajukan Sarwendah, Minola menduga langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya untuk menyampaikan berbagai tudingan terhadap Ruben, termasuk persoalan utang maupun dugaan perilaku buruk.
Meski demikian, Minola mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Sarwendah.
Menurutnya, seluruh dalil dari masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Keputusan akhir berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami hormati. Nanti semuanya tergantung pada pembuktian dan pertimbangan majelis hakim di persidangan,” pungkas Minola.***
