Hukum

Dugaan “Uang Atensi” Tempat Hiburan Malam di Badung Disorot, Nama Oknum Satintelkam Muncul

BADUNG, BATAVIANEWS.co.id — Dugaan adanya pungutan berupa “uang atensi” kepada sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Badung, Bali, menjadi perhatian. Informasi yang diterima awak media menyebut nama seorang anggota Polres Badung berinisial lengkap Aiptu I Wayan Karang Suryantara, yang disebut bertugas sebagai PS Kauryanmin Satintelkam Polres Badung.

Informasi tersebut berasal dari seorang warga Dalung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menyampaikan dugaan adanya aktivitas pengambilan uang secara berkala dari sejumlah tempat hiburan malam, khususnya di wilayah Kuta Utara.

Menurut sumber, uang tersebut disebut dengan istilah “atensi” dan dikaitkan dengan urusan izin keramaian.

“Informasinya setiap bulan mendatangi tempat hiburan malam untuk mengambil uang atensi dengan modus izin keramaian,” ujar sumber kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

Namun, keterangan tersebut masih sebatas informasi dari sumber dan belum menjadi fakta hukum. Belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya pungutan sebagaimana ditudingkan.

Karena itu, informasi tersebut perlu diverifikasi oleh pihak berwenang, terutama karena menyangkut nama anggota kepolisian dan dugaan adanya transaksi di luar mekanisme pelayanan resmi.

Nominal dan Aliran Dana Perlu Ditelusuri

Jika dugaan tersebut benar, sejumlah hal penting perlu diperjelas. Di antaranya mengenai tempat usaha yang diduga memberikan uang, nominal yang diberikan, frekuensi pemberian, pihak yang meminta atau menerima, serta tujuan penggunaan uang tersebut.

Termasuk apakah terdapat komunikasi, catatan transaksi, maupun bukti lain yang dapat mendukung informasi tersebut.

Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak benar, pemeriksaan internal juga dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga nama baik anggota yang disebut.

Awak Media Upayakan Klarifikasi

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Aiptu I Wayan Karang Suryantara melalui WhatsApp pada Selasa (29/9/2026).

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan substantif dari yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.Awak media juga menghubungi Kapolres Badung untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan tersebut.

Kapolres Badung memberikan respons singkat melalui WhatsApp.

“Terima kasih infonya,” jawab Kapolres Badung, Selasa (29/9/2026).

Dengan demikian, informasi tersebut telah disampaikan kepada pimpinan Polres Badung. Publik selanjutnya menunggu apakah akan dilakukan penelusuran atau pemeriksaan internal untuk memastikan kebenarannya.

Tokoh Masyarakat Minta Propam TelusuriTokoh masyarakat Kuta Utara, Agung Yuda, meminta Bidpropam Polda Bali maupun Propam Polres Badung menelusuri informasi tersebut secara objektif.

Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan pemberian uang kepada aparat di luar mekanisme resmi, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang disebut. Pihak-pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang juga perlu dimintai keterangan.

“Propam Polda Bali agar segera mengungkap. Oknum seperti ini harus diproses dengan tegas. Ke mana alur atensi tersebut harus ditelusuri, termasuk ke semua tempat hiburan malam,” kata Agung Yuda, Rabu (30/9/2026).

Ia menilai pengawasan terhadap tempat hiburan malam harus tetap dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran terkait perizinan, jam operasional, ketertiban, atau ketentuan lainnya, penindakan semestinya dilakukan melalui prosedur resmi.

“Kalau tempat hiburan malam ada yang melanggar aturan, proses dengan tegas tanpa pandang bulu. Ciptakan situasi Kuta Utara yang nyaman dan bebas dari pungli,” ujarnya.

Istilah “Atensi” Perlu Diperjela

sIstilah “atensi” dalam informasi tersebut juga menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan.

Sebab, apabila terdapat pemberian uang kepada aparat, perlu diketahui apakah pemberian tersebut memiliki dasar resmi atau justru berlangsung di luar mekanisme yang ditentukan.

Apalagi kawasan Kuta Utara merupakan wilayah dengan aktivitas pariwisata dan usaha hiburan yang cukup tinggi. Pengawasan terhadap pelaku usaha seharusnya dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan masing-masing instansi.

Jika suatu tempat usaha membutuhkan izin, rekomendasi, atau pemberitahuan kegiatan, prosesnya harus mengikuti mekanisme resmi. Demikian pula apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Pengelola Tempat Hiburan Perlu Dimintai Keterangan

Untuk menguji informasi tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pengelola tempat hiburan malam yang disebut-sebut pernah didatangi.

Pemeriksaan dapat mencakup ada atau tidaknya penyerahan uang, nominal, waktu dan frekuensi pemberian, pihak yang meminta atau menerima, serta bukti komunikasi atau transaksi yang dapat diverifikasi.

Langkah tersebut diperlukan agar informasi yang berkembang tidak berhenti sebagai rumor sekaligus mencegah munculnya tudingan tanpa dasar.

Jika pemeriksaan tidak menemukan bukti, hasilnya dapat memberikan kepastian bagi pihak yang namanya disebut maupun masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan disiplin, kode etik, maupun hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Hasil Penelusuran

Dugaan “uang atensi” ini belum dapat disimpulkan sebagai pungutan liar sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Aiptu I Wayan Karang Suryantara, Polres Badung, Bidpropam Polda Bali, maupun pengelola tempat hiburan malam yang merasa berkaitan dengan informasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan bahwa dugaan pungutan tersebut terbukti.

Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu langkah aparat pengawasan internal Polri untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan “uang atensi” tersebut memiliki dasar atau tidak. Penelusuran yang profesional dan transparan diperlukan agar batas antara pengawasan kepolisian, pelayanan masyarakat, dan kepentingan usaha tetap berjalan sesuai aturan.***(YN)

Related posts

Sidang Perdana Gugatan Dana Pensiun Eks Pekerja MNCTV Ditunda, FSP ASPEK Indonesia Minta Manajemen Hormati Proses Hukum

egi murad

Perlawanan Yaqut Ditolak Hakim, Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan Masuk Tahap Pembuktian

egi murad

Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan: Lodewyk Pusung Disebut Terlibat 500 Dapur MBG

egi murad
Bahasa lain»