Hukum

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Terungkap Dibangun Tanpa Izin dan Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

JAKARTA, BATAVIANEWS.CO.ID — Bangunan yang disebut sebagai klaster berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar. Pembongkaran dilakukan setelah keberadaan sejumlah bangunan tersebut menjadi sorotan dalam temuan Ombudsman dan inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR RI.

Pembongkaran dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Sejumlah bangunan yang sebelumnya dilengkapi berbagai fasilitas terlihat diratakan menggunakan alat berat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pihaknya mendorong pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan sekaligus penertiban aset dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Sugiat, dari 13 bangunan yang berada di kawasan tersebut, terdapat 10 bangunan yang disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Bangunan tersebut juga disebut berada di bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” kata Sugiat saat berada di lokasi, Rabu (30/9).

Bangunan Disebut Tak Tercatat sebagai Aset Negara

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan bangunan tersebut.

Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan, Rudi menyebut bangunan klaster tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Ini hasil sementara karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar di barang milik negara,” ujar Rudi.

Selain persoalan status aset, Rudi menyatakan bangunan tersebut juga tidak memiliki izin untuk mendirikan bangunan. Lokasinya yang berada di area bantaran sungai juga menjadi persoalan tersendiri.

“Karena kalau kita lihat bersama, itu aliran sungai dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan,” katanya.

Fasilitas Mewah Ikut Dibongkar

Saat proses pembongkaran berlangsung, sejumlah petugas terlihat mengeluarkan berbagai barang dari bangunan yang berada di kawasan tersebut.

Barang-barang yang dipindahkan antara lain televisi, kasur, peralatan olahraga hingga kompor.

Selain bangunan tempat tinggal, tim pemeriksa juga mendalami keberadaan fasilitas lain, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang disebut belum selesai dibangun.

Pemeriksaan juga menyasar ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Lokasi tersebut disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

Namun, dalam pemeriksaan ditemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut. Hal ini turut menjadi bagian dari pendalaman tim Inspektorat Jenderal Imipas.

Tim Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rudi mengatakan pemeriksaan sementara menemukan adanya dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang.

Menurut dia, dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi.

Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut dapat masuk kategori berat dengan sejumlah kemungkinan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Rudi menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan. Tim Itjen Imipas telah mengidentifikasi dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kami harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” katanya.

Pihak Imipas menyatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh keterangan dan bukti dianalisis secara menyeluruh.”***

Related posts

Kejagung Bongkar Dugaan Bisnis Don Ritto Jadi Sarang Cuci Uang Febrie

egi murad

Publik Desak Transparansi Temuan Dugaan Pelanggaran Konsesi PT KJB di Tanimbar

egi murad

Sidang Praperadilan Roy Suryo Hadirkan Dua Ahli, Bahas Ganti Kerugian

egi murad
Bahasa lain»