Hukum Kriminal

Dugaan Aliran Dana Seleksi Bintara Polri di Jambi Disorot, Nama Perwira Disebut dalam BAP

JAMBI, BATAVIA NEWS — Kasus dugaan penipuan dalam proses seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka berinisial MD mengungkap adanya keterangan mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota Polri yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pengungkapan tersebut disampaikan kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo. Ia menyebut kliennya memberikan keterangan terkait penggunaan uang yang dihimpun dalam rangkaian dugaan penipuan penerimaan calon anggota Polri.

Salah satu nama yang disebut dalam keterangan MD adalah Kombes Pol H, yang ketika itu menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi. Menurut Ferdi, nama tersebut tercantum dalam BAP kliennya.

Ferdi mengatakan, berdasarkan keterangan MD, terdapat sebagian dana yang diduga berasal dari praktik penipuan tersebut dan disebut mengalir kepada perwira tersebut. Kombes H juga disebut pernah meminta MD mencari orang yang berminat mengikuti penerimaan anggota Polri.

Total dana yang berhasil dihimpun dalam perkara ini disebut mendekati Rp28 miliar. Perkara tersebut, menurut kuasa hukum MD, berkaitan dengan dua pola penerimaan, yakni melalui jalur kuota reguler dan kuota khusus.

Pada jalur reguler, terdapat 26 orang yang disebut tidak berhasil menjadi anggota Polri. Nilai uang yang dipersoalkan dalam rangkaian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Sementara pada skema kuota khusus, nilai dugaan kerugian disebut berada di kisaran Rp14 miliar.

“Untuk kuota reguler ada Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir ke Kombes Pol H, mantan Pejabat Utama Polda Jambi,” ujar Ferdi saat ditemui di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).

Minta Penyidik Telusuri Semua Pihak

Ferdi menegaskan pihaknya tidak membenarkan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh kliennya. Namun, ia meminta penyidik Mabes Polri bersama Polda Jambi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada MD apabila terdapat pihak lain yang berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menilai pengungkapan seluruh pihak yang terlibat penting untuk mengetahui bagaimana praktik dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tersebut dapat berjalan.

“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi.

Pernyataan mengenai dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum berdasarkan BAP tersangka. Kebenaran tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum yang berlaku.***

Related posts

Ribut Soal Suara Drum, Ayah Drummer Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Dugaan Penganiayaan

egi murad

Rumah Mantan Kades dan ASN di Demak Dibakar, Pelaku Simpan Dendam Lama.

egi murad

Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sebut Bagian dari Prosedur Tahap II

egi murad

Leave a Comment

Bahasa lain»