Nasional

Gagal Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Tetap Jalani Penahanan di Rutan KPK

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Harapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani masa penahanan sebagai tahanan rumah belum terwujud. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan penahanan tersebut.

Dalam persidangan, Selasa (18/8/2026), hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Yaqut yang baru menjalani operasi. Namun, kebutuhan perawatan yang disampaikan pihak terdakwa dinilai masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan di Rutan KPK.

Hakim menyebut terdapat dua kebutuhan utama Yaqut setelah menjalani operasi, yakni keteraturan mengonsumsi obat serta perawatan dan pembersihan luka.

Menurut majelis, kebutuhan tersebut menjadi perhatian Rutan KPK untuk memastikan setiap tahanan memperoleh fasilitas kesehatan yang memadai.

“Berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut, kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut,” ujar hakim dalam persidangan.

Diminta Berkonsultasi dengan Dokter KPK

Majelis hakim juga meminta Yaqut dan tim kuasa hukumnya berkonsultasi dengan dokter yang berada di Rutan KPK apabila kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Jika terjadi keadaan darurat dan diperlukan perawatan di rumah sakit, dokter KPK diminta memberikan penilaian medis yang kemudian dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyampaikan bahwa klinik Rutan KPK telah memberikan rujukan agar kliennya mendapatkan pemeriksaan di poli bedah. Tim kuasa hukum menilai kondisi luka Yaqut rentan mengalami infeksi.

Hakim menyatakan pihak Yaqut tetap dapat mengajukan permohonan izin berobat ke luar apabila dokter di Rutan KPK tidak mampu menangani kondisi medis tersebut.

Majelis akan mempertimbangkan permohonan berdasarkan hasil pemeriksaan dan diagnosis dokter.

Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Yaqut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023-2024.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

Jaksa menduga Yaqut bersama sejumlah pihak lain terlibat dalam pengaturan tambahan kuota haji khusus yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, serta pemberian fee untuk percepatan.

Jaksa menduga perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar USD271.500, yang berdasarkan perhitungan dalam dakwaan setara sekitar Rp4,83 miliar.

Selain Yaqut, jaksa menyebut terdapat pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan, termasuk sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.

Kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.***

Related posts

Polres Badung Benarkan WNA Pakistan Urus SIM, Tegaskan Angka 25.000 PKR Bukan Biaya Resmi

egi murad

Jadi Sorotan! Raja Juli Tak Ada Saat Prabowo Cek Karhutla, Istana Angkat Bicara

egi murad

Lurah Cihapit Siap Terima Sanksi, Klaim Sudah Jalankan Tugas Terkait Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau

egi murad

Leave a Comment