LABUHANBATU SELATAN, BATAVIA NEWS — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram berhasil digagalkan aparat kepolisian di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada 14 Agustus 2026 setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan pengiriman sabu dari wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, menuju wilayah Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
Petugas selanjutnya menemukan mobil Mitsubishi Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotapinang. Kendaraan itu ditumpangi dua pria berinisial MI (29) dan MD (30), warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Saat penggeledahan awal, polisi tidak menemukan sabu di bagian yang mudah terlihat.
Namun, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di bagian dinding mobil yang telah dimodifikasi.
Barang bukti tersebut terdiri dari kemasan berwarna biru bergambar ikan mas dengan tulisan Jinyu. Total narkotika yang ditemukan mencapai 27 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa sabu tersebut menuju Tangerang atas perintah seseorang berinisial P yang disebut berada di wilayah Aceh Timur.
Keduanya juga mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut hingga ke lokasi tujuan.
Saat ini, 27 kilogram sabu beserta kendaraan yang digunakan telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman sekaligus memburu P yang disebut sebagai pemberi perintah.***
.
