Bandung, Batavia News – Lurah Cihapit, Yoga Hananto, menyatakan kesiapannya menerima keputusan apa pun dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyusul polemik penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta Pemerintah Kota Bandung menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan, mulai dari kepala dinas, camat, hingga lurah.
Yoga menegaskan dirinya menghormati seluruh keputusan yang nantinya diambil oleh Wali Kota Bandung sebagai atasannya.
“Kalau memang ada sanksi, sebagai bawahan saya siap menerimanya. Penilaian sepenuhnya merupakan kewenangan Bapak Wali Kota,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, Yoga menilai Kelurahan Cihapit telah menjalankan tugas sesuai kewenangan dengan melakukan koordinasi bersama dinas dan instansi terkait setelah mengetahui adanya penebangan pohon tersebut.
Menurutnya, langkah koordinasi telah dilakukan begitu informasi diterima sehingga pihak kelurahan merasa telah menjalankan tanggung jawab administratif yang diperlukan.
Yoga mengungkapkan, dirinya baru mengetahui adanya penebangan pohon pada 2 Juli 2026 setelah memperoleh informasi dari Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan yang dihubungi anggota Satpol PP Kota Bandung. Saat itu, Satpol PP meminta kehadiran saksi untuk proses penyegelan di lokasi.
Keesokan harinya, saat melakukan pemantauan rutin terhadap petugas kebersihan lingkungan, Yoga mengaku baru menyadari ada perubahan kondisi di kawasan tersebut.
Awalnya ia hanya melihat suasana di sepanjang trotoar tampak lebih terang dari biasanya. Setelah diamati lebih teliti, barulah diketahui sejumlah pohon yang sebelumnya berdiri di lokasi telah hilang akibat ditebang.
Temuan tersebut kemudian didokumentasikan sebagai bahan laporan sekaligus bukti awal mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.
Yoga menduga penebangan dilakukan pada malam hingga dini hari saat kondisi Jalan LLRE Martadinata relatif sepi. Ia menjelaskan, anggota Linmas dari kelurahan maupun kecamatan memang rutin berpatroli setiap malam. Namun, aktivitas penebangan diduga berlangsung sangat cepat sehingga tidak terpantau petugas.
Kasus penebangan pohon tersebut mencuat setelah Satpol PP Kota Bandung menyegel lokasi pada 30 Juli 2026 usai Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melakukan inspeksi langsung. Tindakan penebangan tanpa izin itu memicu perhatian publik karena dilakukan terhadap 10 pohon besar yang berada di ruang publik.
Pemerintah Kota Bandung kini masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pengelola lapangan padel maupun oknum aparatur sipil negara. Proses penyelidikan juga difokuskan untuk mengungkap siapa yang memerintahkan penebangan, pelaksana di lapangan, serta motif di balik penghilangan pohon-pohon tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku penebangan, tetapi juga berkaitan dengan fungsi pengawasan pemerintah di tingkat wilayah. Karena itu, ia meminta agar pejabat yang terbukti lalai diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, Pemerintah Kota Bandung belum mengumumkan keputusan resmi mengenai pemberian sanksi kepada pejabat ataupun aparatur yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus penebangan pohon di Jalan Riau tersebut.***
