JAKARTA, BATAVIA NEWS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian DPR RI pada masa sidang I Tahun 2026–2027. Komisi III DPR RI menyatakan proses pembahasan akan dilakukan secara intensif dengan melibatkan masukan dari berbagai unsur masyarakat..
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan. Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan terkait substansi RUU.
Menurut Habiburokhman, Komisi III berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas mungkin agar proses penyusunan regulasi memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/8/2026).
Ia menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan Undang-Undang KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.
Perbedaan tersebut, kata dia, disebabkan RUU Perampasan Aset membawa konsep baru yang belum memiliki kerangka regulasi serupa di Indonesia.
“Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” katanya.
Presiden Minta Pembahasan Dipercepat
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilanjutkan.
Supratman mengatakan saat ini Komisi III tengah membuka ruang uji publik dan menghimpun pandangan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum proses pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya.
“RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang. Sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ia menegaskan pemerintah menaruh perhatian serius terhadap percepatan pembahasan regulasi tersebut.
“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan,” sambungnya.
Jika target DPR terealisasi, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat segera menjadi instrumen hukum baru untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.**”
