Nasional

Kubu Roy Suryo Ungkap SPDP Tak Pernah Disampaikan, Pencekalan 6 Bulan Ikut Dipersoalkan

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Kubu Roy Suryo kembali menyoroti sejumlah persoalan prosedural dalam sidang praperadilan terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 15 Januari dan 30 Maret 2026. Menurutnya, kedua SPDP tersebut tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo.

Refly mengatakan, pihak termohon dalam proses persidangan hanya mendasarkan penyidikan pada SPDP tertanggal 14 Juli 2025. Sementara, menurutnya, terdapat perubahan substansial dalam SPDP yang diterbitkan kemudian.

“Kami melihat ada perubahan yang sifatnya substantif, bukan sekadar administratif,” ujar Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan berkaitan dengan pasal yang disangkakan setelah berlakunya KUHP baru. Pasal 310 dan 311 KUHP lama, misalnya, memiliki padanan dalam KUHP baru, yakni Pasal 433 dan 434.

Selain itu, Refly menyinggung adanya perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena menyangkut pasal yang digunakan dalam perkara, dia menilai perubahan tersebut semestinya diketahui oleh pihak yang diperiksa agar dapat mempersiapkan pembelaan.

Menurut Refly, pihaknya justru mengetahui adanya SPDP terbaru melalui surat dari Komnas HAM. Tim kuasa hukum kemudian mencari informasi tambahan mengenai dokumen tersebut dari berbagai sumber.

Selain SPDP, kubu Roy Suryo juga mempersoalkan tindakan pencekalan terhadap kliennya yang berlangsung selama enam bulan, yakni sejak Desember 2025 hingga Juni 2026.

Refly menyebut pihak termohon dan turut termohon telah mengakui bahwa Roy Suryo kini tidak lagi berada dalam status pencekalan. Namun, dia mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan kepada Roy ketika tindakan tersebut diberlakukan.

Menurutnya, pencekalan merupakan salah satu bentuk upaya yang membatasi seseorang untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia sehingga pemberitahuan kepada pihak yang dikenai tindakan tersebut menjadi penting.

“Kami tidak mempermasalahkan kewenangan penyidik untuk meminta pencekalan. Tetapi persoalannya, pencekalan selama enam bulan itu tidak disampaikan atau diberitahukan kepada tersangka. Ini fatal,” tegas Refly.

Kubu Roy Suryo pun menjadikan persoalan penyampaian SPDP dan pemberitahuan pencekalan tersebut sebagai bagian dari argumentasi mereka dalam sidang praperadilan.***

Related posts

Bus Rombongan Aksi 27 Agustus dari Jateng Disebut Mendadak Dibatalkan

egi murad

Suyudi Ario Seto Bikin Gebrakan! Kepala BNN Desak Vape Dilarang Total Usai Bongkar 2,6 Ton Narkotika Cair

egi murad

Haniv Ditahan KPK, Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Terseret Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

egi murad

Leave a Comment