Nasional

Haniv Ditahan KPK, Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Terseret Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Haniv keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian dibawa menuju mobil tahanan oleh petugas KPK bersama sejumlah personel Polri untuk menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Saat dimintai keterangan mengenai perkara yang menjeratnya, Haniv tidak memberikan pernyataan. Ia langsung menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penahanan Haniv dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026.

“Penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp20,7 miliar.

Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut disebut berkaitan dengan posisi Haniv ketika menjabat sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KPK menduga Haniv memanfaatkan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Salah satu dugaan penerimaan gratifikasi terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor untuk meminta bantuan mencarikan sponsorship bagi kegiatan fashion show yang berkaitan dengan anaknya berinisial FP.

Permintaan tersebut diduga disampaikan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.

KPK menyebut sejumlah perusahaan kemudian memberikan uang sponsorship secara langsung ke rekening anak Haniv. Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, penerimaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

Selain itu, KPK menduga Haniv menerima penerimaan lain dalam bentuk valuta asing selama periode 2014 hingga 2022. Penerimaan tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak dan disalurkan melalui perantara berinisial BSA.

KPK sebelumnya telah menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut pada 25 Februari 2025.

Atas perkara ini, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Related posts

Kemenhut Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Bromo

egi murad

Massa Buruh Padati Gedung DPR, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

egi murad

Misbakhun Bantah Dikaitkan dengan Pemesanan Pita Cukai Rokok

egi murad
Bahasa lain»