Bali

Viral Ojol Bawa Bule Tanpa Helm Ditindak di Petitenget, Satlantas Badung Disorot

BADUNG, BATAVIA NEWS BALI – Penindakan terhadap pengendara ojek online (ojol) yang membawa penumpang warga negara asing (WNA) di kawasan Simpang Tiga Jalan Petitenget–Batubelig, Kabupaten Badung, Bali, menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan setelah rekamannya diunggah ke media sosial oleh akun @greaciabeatries pada Jumat (8/8/2026).

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pengendara ojol membawa penumpang bule di kawasan yang dikenal ramai oleh wisatawan. Penindakan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kemudian memicu pertanyaan warganet mengenai penerapan aturan keselamatan berlalu lintas, khususnya kewajiban menggunakan helm.

Sorotan terutama muncul karena terdapat pertanyaan mengenai apakah aturan penggunaan helm juga diberlakukan secara sama terhadap penumpang WNA yang dibonceng menggunakan sepeda motor.

“Kalau rakyat sendiri langsung ditilang itu… kalau bule dadah-dadah, bagaimana Pak Polisi? Betul enggak… adil dong hukumnya,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar.

Komentar lain turut menyoroti pengawasan lalu lintas di kawasan tersebut, termasuk penggunaan kamera CCTV untuk memantau berbagai potensi pelanggaran.

Pemilik akun yang mengunggah video juga mengaku sempat terkejut ketika melihat tindakan petugas. Ia menyebut sebelumnya mengira hanya akan diminta berhenti dan mendapatkan pembinaan.

“Jujur agak kaget, aku pikir akan dipinggirin dan dapat pembinaan,” tulisnya.

Peristiwa ini akhirnya berkembang menjadi sorotan terhadap pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas di kawasan wisata Petitenget. Publik mempertanyakan sejauh mana aturan keselamatan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengguna jalan tanpa membedakan warga lokal maupun wisatawan asing.

Kapolres Badung disebut akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengecek dan mengevaluasi pelaksanaan tugas anggota di lapangan.

Pengecekan tersebut penting untuk memastikan tindakan petugas telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, evaluasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai bentuk pelanggaran yang ditemukan serta tindakan yang sebenarnya diberikan kepada pengendara maupun penumpang.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi secara lengkap mengenai kronologi penindakan, jenis pelanggaran yang ditemukan, serta status atau tindakan terhadap penumpang WNA yang berada di atas sepeda motor tersebut.

Kawasan Petitenget–Batubelig merupakan salah satu jalur yang cukup padat dengan aktivitas kendaraan dan wisatawan. Karena itu, penerapan aturan keselamatan berlalu lintas menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan seluruh pengguna jalan.

Sorotan publik kini menunggu penjelasan dari jajaran Polres Badung agar persoalan tersebut tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan lalu lintas.

Penegakan hukum di jalan raya diharapkan tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan konsisten terhadap setiap pengguna jalan, baik masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing.***(YN)

Related posts

Pemilahan Sampah di Bali Capai 70 Persen, TPA Suwung Ditargetkan Ditutup

egi murad

Pembangunan Tower di Bongancina Terancam Batal, PBG Belum Terbit dan Persetujuan Warga Belum Lengkap

egi murad

Dirbinmas Polda Bali Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pecalang untuk Menjaga Kamtibmas di Buleleng

egi murad

Leave a Comment