JAKARTA, BATAVIA NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik dalam rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada 5 hingga 8 Agustus 2026 dengan menyasar 15 rumah yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Dari penggeledahan itu penyidik menyita beberapa dokumen di antaranya dokumen proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik,” kata Budi, Minggu (9/8/2026).
Dari 15 lokasi yang digeledah, sebanyak 10 rumah berada di Kabupaten Pemalang, dua lokasi di Tegal, dua di Pekalongan, dan satu lainnya berada di Semarang.
KPK belum mengungkap identitas pemilik rumah yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari salah satu hotel yang berada di wilayah Jawa Tengah.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan. KPK juga akan mendalami keterkaitan barang bukti dengan konstruksi perkara sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terkait.
Anom Jadi Tersangka Bersama Tiga Orang
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka dugaan pemerasan. Selain Anom, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menduga Anom menggunakan Gus Haris untuk meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi Anom. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Gus Haris disebut mengumpulkan uang dengan total sekitar Rp1,98 miliar.
Uang tersebut diduga antara lain digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta rangkaian dugaan pemerasan dalam perkara tersebut.***
