Jakarta, Batavia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bebizie diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BEB,” ujar Budi kepada wartawan.
Bebizie diketahui telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Selain Bebizie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni advokat Noval Elfarveisa serta Agus Mujianto yang tercatat sebagai staf keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama. Namun, hingga siang hari, kedua saksi tersebut belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Perkara Rita Widyasari
Rita Widyasari sebelumnya telah berulang kali berhadapan dengan perkara hukum di KPK. Ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi pada 2017.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke pengadilan. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta dikenai pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar yang berkaitan dengan sejumlah perizinan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita sempat menempuh upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya pada 2021.
Rita kemudian menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.
Meski telah menyelesaikan hukuman dalam perkara gratifikasi sebelumnya, Rita masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK juga pernah mengungkap bahwa dalam pengembangan perkara tersebut, Rita diduga menerima aliran uang dari pihak pengusaha pertambangan.
Pemeriksaan terhadap Bebizie menjadi bagian dari upaya penyidik KPK mendalami dugaan aliran gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kukar.***
