JAKARTA, BATAVIA NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi pembagian kuota haji tambahan.
KPK menegaskan, temuan penyidik dalam perkara tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penghitungan dan pemeriksaan perkara.
Menurut Taufik, hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam berkas perkara dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
“Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, seluruh materi penyidikan telah diterima oleh penuntut umum. Dengan demikian, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan.
KPK juga mempersilakan pihak Yaqut menyampaikan keberatan maupun bantahannya melalui proses persidangan.
Sebelumnya, kubu Yaqut menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur. Menurutnya, pembagian tambahan 20.000 kuota haji menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus memiliki dasar kebijakan serta pertimbangan teknis.
Mellisa menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi penyelenggaraan ibadah haji, termasuk keterbatasan petugas, kapasitas kawasan Armuzna, perubahan area Muzdalifah, serta kondisi cuaca.
Dia juga mempersoalkan konstruksi dakwaan yang mengaitkan aliran dana dari calon jemaah haji dan perusahaan travel dengan kerugian keuangan negara.
Menurut Mellisa, dana tersebut berasal dari jemaah dan perusahaan swasta sehingga bukan bersumber dari APBN ataupun kekayaan negara yang dipisahkan.
Atas dasar itu, pihak Yaqut menilai dakwaan jaksa tidak memiliki uraian yang jelas mengenai hubungan dana tersebut dengan kerugian keuangan negara.
Kubu Yaqut juga mempersoalkan dugaan penerimaan fee percepatan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar serta dugaan penyiapan uang USD1 juta untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR.
Melalui perlawanan tersebut, pihak Yaqut meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan KPK mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan.
Perbedaan pandangan antara KPK dan pihak Yaqut mengenai konstruksi perkara tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan.***
