Nasional

Naik 146 Persen! Imigrasi Tindak 10.911 WNA di Indonesia

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 10.911 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, jumlah penindakan tersebut melonjak 146,49 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Menurut Hendarsam, TAK diberikan terhadap WNA yang dinilai melakukan pelanggaran administratif keimigrasian, mengganggu ketertiban, atau keberadaannya dinilai tidak memberikan kontribusi positif selama berada di Indonesia.

“TAK kita 10.911. Itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya. Saat ini Direktorat Pengawasan dan Penindakan sangat aktif mengakselerasi penindakan,” kata Hendarsam kepada wartawan, Rabu (12/8).

Ia menegaskan, peningkatan penindakan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan serta tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban.

Selain TAK, Imigrasi juga mencatat melakukan penangkalan terhadap 2.678 WNA. Angka tersebut justru mengalami penurunan 58,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, proses penegakan hukum pidana melalui mekanisme pro justitia tercatat melibatkan 27 orang. Jumlah tersebut turun sekitar 50 persen dibandingkan 2025.

Hendarsam juga menyebut sebanyak 478 WNA dikenakan tindakan pencegahan. Jumlah tersebut mengalami penurunan 80,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, Hendarsam menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan WNA tidak serta-merta berujung pada deportasi. Penanganannya disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Yang harus dilihat adalah klasifikasi tindakannya, apakah masuk pelanggaran administrasi atau sudah masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

Dengan klasifikasi tersebut, pelanggaran administratif dapat ditangani melalui tindakan keimigrasian, sedangkan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dapat dilanjutkan melalui proses hukum pro justitia.***

Related posts

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ditargetkan Rampung Desember 2026

egi murad

Fauka Noor Farid Tegaskan Pernyataan Prabowo Bukan Ditujukan Menghina Wartawan dan LSM

egi murad

Polri Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba, Proses Pidana dan Etik Berjalan Bersamaan

egi murad
Bahasa lain»