JAKARTA, BATAVIA NEWS – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset turut menyoroti persoalan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, tetapi telah dimanfaatkan masyarakat sebagai fasilitas sosial.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan berbagai aspirasi terus dihimpun dalam proses pembahasan RUU tersebut. Salah satu persoalan yang mengemuka ialah bagaimana memperlakukan aset hasil tindak pidana yang sudah berubah fungsi menjadi pesantren, sekolah, hingga rumah sakit.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Habiburokhman, penyitaan terhadap aset tetap dapat dilakukan apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Namun, fungsi sosial dari aset tersebut diharapkan tidak serta-merta dihentikan.
“Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Ia menjelaskan, konsep yang tengah berkembang adalah mengalihkan kepemilikan aset tersebut kepada negara, tetapi tetap mempertahankan pemanfaatannya bagi masyarakat.
Dengan demikian, apabila sebelumnya aset tercatat atas nama yayasan tertentu, setelah proses perampasan aset kepemilikannya dapat beralih menjadi milik negara. Meski begitu, kegiatan sosial yang berlangsung di lokasi tersebut tetap dapat berjalan.
“Penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya,” jelasnya.
DPR Waspadai Penyalahgunaan Wewenang
Selain persoalan pemanfaatan aset, Komisi III DPR juga menaruh perhatian pada potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan perampasan aset.
Habiburokhman mengatakan muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak bahwa kewenangan perampasan aset dapat disalahgunakan untuk menyerang lawan politik atau membungkam masyarakat yang bersikap kritis.
Kekhawatiran lainnya adalah kewenangan tersebut justru dimanfaatkan oknum aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.
Karena itu, menurutnya, mekanisme pengawasan harus diperkuat agar penerapan RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
“Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” tegasnya.
DPR Pertimbangkan Badan Pengawas
Dalam RDPU tersebut juga muncul usulan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan Komisi III masih membuka ruang untuk menerima masukan terkait bentuk pengawasan yang paling tepat.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang telah berada di lingkungan kejaksaan.
Namun, DPR juga masih mempertimbangkan kemungkinan membentuk lembaga pengawas baru.“l
“Masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang, atau membentuk yang baru,” kata Habiburokhman.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya merumuskan aturan perampasan aset yang tidak hanya efektif dalam mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.***
