JAKARTA BATAVIA NEWS — Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan praperadilan secara adil dan objektif.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Febri mengatakan pihaknya berharap hakim dapat menilai secara jernih permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Menurut dia, perkara tersebut penting karena putusan yang dihasilkan berpotensi menjadi rujukan dalam memperbaiki praktik penegakan hukum di masa mendatang.
“Harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum,” ujar Febri.
Ia menegaskan, gugatan praperadilan bukan untuk menguji pokok perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum bagi tersangka untuk menguji aspek prosedural dalam proses penegakan hukum.
Febri menyebut langkah hukum tersebut diarahkan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menepis anggapan bahwa apabila permohonan praperadilan dikabulkan, perkara pokok secara otomatis akan gugur.
“Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak, tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan,” jelasnya.
Menurut Febri, gugatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadi Febrie Adriansyah. Ia menyebut perkara itu dapat menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum apabila ditemukan prosedur yang dinilai tidak sesuai
.”Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan,” katanya.
Minta Penahanan Dibatalkan
Sebelumnya, Febrie melalui tim kuasa hukumnya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Permintaan tersebut tercantum dalam petitum permohonan praperadilan. Tim hukum juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap Febrie tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam permohonannya, pihak Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
Perkara praperadilan ini selanjutnya menjadi ruang bagi pihak Febrie untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.***
