Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tetap Sah

Jakarta, Batavia News – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (20/7/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang.

Dengan putusan tersebut, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan terhadap perkara tersebut dapat terus berlanjut.

Perkara praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, pihak termohon meliputi Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui tim jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Roy Suryo juga mengajukan permohonan praperadilan terpisah yang mempersoalkan tindakan penyidik berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara yang sama.

Dalam putusan terdahulu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Hakim menilai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik mengandung cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah secara hukum.

Selain itu, hakim juga menyatakan tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Meski demikian, permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat tidak dikabulkan.

Putusan terbaru ini menegaskan bahwa meskipun sebagian tindakan upaya paksa sebelumnya dinilai bermasalah secara prosedural, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tetap memiliki dasar hukum yang sah.***

Related posts

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasan Penempatan

egi murad

Polda Metro Jaya Tegaskan Isu Penembakan Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Adalah Hoaks

egi murad

Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Presiden dan Jaksa Agung Usai Jadi Tersangka TPPU, Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

egi murad