Jakarta, Batavia News – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang disampaikan kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi jurnalis dan dapat mencederai semangat kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Menurutnya, aktivitas tersebut dilakukan demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Munir mengatakan setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan pernyataan yang merendahkan martabat profesi jurnalis.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI menegaskan sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik maupun hak seorang advokat dalam membela kliennya. Organisasi itu menilai setiap pembelaan hukum tetap harus dilakukan dengan mengedepankan etika komunikasi serta menghormati profesi lain.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” kata Munir.
Lebih lanjut, PWI menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Karena itu, kedua profesi dinilai perlu membangun hubungan yang saling menghormati, terutama saat berinteraksi di ruang publik.
Sebagai tindak lanjut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi atas pernyataannya. Organisasi tersebut juga berharap adanya permohonan maaf apabila ucapan yang disampaikan menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegas Munir.
PWI juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk memberikan pembelaan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bentuk tekanan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
PWI turut mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, serta seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga iklim demokrasi dan kemerdekaan pers.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Munir.***
