DEPOK, BATAVIA NEWS — Penertiban lapak pedagang di kawasan Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, berlangsung Senin pagi. Ratusan lapak yang berdiri di atas lahan yang disebut bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Proses penertiban melibatkan puluhan personel Satpol PP, Satgas Sumber Daya Air (SDA), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Dua alat berat dikerahkan untuk mempercepat pembongkaran sejumlah bangunan atau lapak pedagang.
Sebelum lapak dibongkar, para pedagang terlihat berupaya menyelamatkan barang dagangan, etalase, meja, hingga perlengkapan usaha lainnya. Sejumlah petugas juga membantu pedagang memindahkan barang dari lokasi.
Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, terdapat sekitar 350 bangunan atau lapak yang menjadi sasaran penertiban.
“Sebanyak 350 bangunan sudah kami layangkan surat dengan prosedur SP1, SP2, dan SP3,” kata Dede.
Menurutnya, proses penertiban tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah telah memberikan pemberitahuan dan kesempatan kepada pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Dede menyebut tahapan penertiban bahkan telah berlangsung hampir satu bulan. Setelah diberikan surat peringatan, waktu juga sempat dilonggarkan agar para pedagang dapat mempersiapkan diri.
Di lokasi penertiban terdapat papan keterangan yang menyebut salah satu bidang tanah merupakan milik ahli waris almarhum Kawidjaja Henricus Ang dan masih berkaitan dengan perkara perdata yang terdaftar dengan nomor REG.108/PDT.G/2017/PN.DPK.
Kondisi tersebut turut menjadi perhatian warga. Salah seorang warga menyebut lahan tersebut telah digunakan pedagang selama bertahun-tahun, terutama setelah aktivitas di bagian dalam Pasar Cisalak mengalami penurunan.
“Sudah 10 tahun lebih lapak berdiri di tanah ini. Sejak lapak di dalam Pasar Cisalak sepi,” ujarnya.
Pedagang Bingung Kehilangan Tempat Usaha
Penertiban tersebut membuat sejumlah pedagang terpukul. Salah satunya Mur (45), pedagang tahu dan tempe yang mengaku telah berjualan di kawasan tersebut sejak 1999.
Dengan mata sembab, Mur menyaksikan lapaknya dibongkar. Ia mengaku belum mengetahui harus berjualan di mana setelah tempat usahanya tidak lagi dapat digunakan.
Mur berharap pemerintah memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak penertiban.
“Sudah 25 tahun, dari 1999, setelah kebakaran baru pindah ke sini,” ungkapnya.
Menurut Mur, banyak pedagang yang memiliki kebutuhan hidup dan kewajiban ekonomi, mulai dari biaya sekolah anak hingga membayar tempat tinggal.
Ia pun meminta agar pemerintah mempertimbangkan solusi bagi para pedagang agar tetap dapat mencari nafkah tanpa mengganggu ketertiban umum.
Mur mengakui bahwa para pedagang sebelumnya telah menerima pemberitahuan terkait penertiban. Surat peringatan, termasuk SP1, SP2 dan SP3, telah disampaikan kepada pedagang sejak akhir Juli.
Pedagang lainnya, Sani, mengaku semula memahami bahwa penataan hanya menyasar lapak yang dianggap mengganggu akses jalan.
“Katanya cuma jalanan, tidak masuk ke dalam. Saya di bagian dalam. Katanya perapihan, ternyata jadi begini,” tuturnya.
Hingga menjelang siang, proses pembongkaran masih berlangsung. Aktivitas penertiban membuat suasana di sekitar Pasar Cisalak dipenuhi pedagang yang berusaha menyelamatkan barang-barang mereka dari lokasi pembongkaran.***
