Nasional

KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Asrul Azis Taba

Jakarta, Batavia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Asrul dalam proses penyidikan perkara kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan hakim memperkuat bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan telah mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait pelaksanaan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, hakim turut mempertimbangkan aspek formil dalam pelaksanaan penggeledahan. Di antaranya keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, hingga berita acara penggeledahan.

KPK menilai putusan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol hukum yang harus dihormati dalam proses penegakan hukum.

“KPK berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional dengan didasari kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Budi.

Perkara Masuk Tahap Persidangan

Setelah permohonan praperadilan ditolak, penanganan perkara kini berlanjut ke persidangan pokok perkara.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Budi menjelaskan, jaksa penuntut umum KPK akan memaparkan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana, peran pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mekanisme terjadinya perbuatan yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Jaksa juga akan menguraikan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian maupun penerimaan uang yang ditemukan selama proses penyidikan.

Hakim Nyatakan Penggeledahan Sesuai Prosedur

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Asrul sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan mengenai status tersangka hanya dapat diajukan satu kali.

Sementara terkait penggeledahan, hakim menyatakan tindakan KPK telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, termasuk adanya surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan.

Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka dari pihak swasta.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik PT Maktour, mengupayakan tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

KPK menyebut para pihak tersebut kemudian bertemu dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

Penyidik juga mengungkap dugaan pemberian sejumlah uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

Untuk Ismail Adham, KPK mengungkap dugaan pemberian uang sebesar USD30.000 kepada Ishfah, USD5.000 dan SAR16.000 kepada Hilman Latief, serta USD10.000 kepada Rizky Fisa Abadi.

Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan USD406.000 kepada Ishfah.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan persidangan untuk menguji seluruh dakwaan, alat bukti, serta fakta-fakta yang diajukan jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.***

Related posts

Breaking News: Ledakan Misterius Guncang Perumahan Grand Polonia Medan, Satu Rumah Roboh, Aparat Sterilkan Lokasi

egi murad

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Pengawalan Brimob Bersenjata Warnai Proses Tahap II

egi murad

Pemerintah Dalami Isu PHK Tokopedia dan TikTok, Said Iqbal Siap Turun ke Lapangan

egi murad