BOGOR, BATAVIA NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel sebanyak 41 bangunan liar di sekitar kawasan Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya menerima surat peringatan secara bertahap. Penyegelan menjadi langkah lanjutan setelah peringatan pertama hingga ketiga diberikan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan penyegelan terhadap puluhan bangunan tersebut dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, para pemilik bangunan telah diarahkan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Sebagian pemilik bahkan telah mulai membongkar atau merapikan bangunan mereka.
“Dari awal sudah kami lakukan BAP dan diberikan arahan agar bangunan bisa dibongkar secara mandiri,” ujar Yogi, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, penertiban di kawasan Pasar Parung tidak dilakukan secara mendadak. Proses tersebut telah berjalan secara bertahap selama beberapa bulan sebagai bagian dari penataan kawasan.
Keberadaan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) dinilai berpotensi mengganggu mobilitas kendaraan serta aktivitas masyarakat di sekitar pasar.
Satpol PP juga memberikan ruang bagi pemilik bangunan yang berdiri terlalu maju untuk melakukan penataan dan memundurkan bangunannya, khususnya agar tidak menggunakan badan jalan.
“Yang menjadi pertimbangan kami adalah supaya PKL tidak semakin maju ke badan jalan. Apalagi ini kawasan pasar yang aktivitasnya cukup padat,” jelasnya.
Yogi menambahkan, masih terdapat sejumlah bangunan yang belum dibongkar secara mandiri. Namun, sebagian besar pemilik disebut telah merespons arahan petugas dengan melakukan penataan.
Apabila pemilik bangunan tidak menjalankan pembongkaran sesuai batas waktu yang ditentukan, Satpol PP akan menempuh tahapan berikutnya berupa penerbitan surat perintah pembongkaran.
Pembongkaran nantinya dapat dilakukan bersama instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Satpol PP Kabupaten Bogor memastikan penataan kawasan Pasar Parung akan terus dilakukan agar bangunan maupun aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi jalan dan mobilitas masyarakat.***
