Kriminal

Wanita Asal Jakarta Jalani Sidang Kasus Narkotika di PN Denpasar, Didakwa Terlibat Permufakatan Jahat

Denpasar, Batavia News – Seorang perempuan asal Jakarta bernama Grace Natalia (53) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah didakwa terlibat dalam perkara dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning menyebut terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat bersama Sevty Utami Nandha yang perkaranya diproses secara terpisah.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menjelaskan perkara bermula pada 5 Januari 2026 ketika Sevty menerima perintah dari seseorang berinisial Koko yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sebuah paket di kawasan Renon, Denpasar Selatan. Paket tersebut kemudian dibawa ke rumah yang ditempati Grace dan Sevty di wilayah Denpasar Barat.

Menurut dakwaan, sebelum keduanya berangkat mengantar seorang teman ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sebagian isi paket diduga dipindahkan ke beberapa tempat. Sejumlah ekstasi dimasukkan ke dalam tas Sevty, sementara satu paket sabu disimpan di tas milik Grace. Ratusan butir ekstasi lainnya disebut berada di dashboard mobil Daihatsu Sirion yang digunakan.

Pada malam harinya, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan keduanya setelah menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu dan ekstasi yang diduga dibawa para terdakwa.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kendaraan dan rumah yang ditempati keduanya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu, ratusan butir ekstasi berbagai warna, ganja, timbangan digital, alat hisap, plastik klip kosong, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyimpanan maupun peredaran narkotika.

Dalam dakwaan juga disebutkan Grace mengakui masih menyimpan satu paket ganja di dalam laci meja kamar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Berdasarkan berita acara penimbangan, total barang bukti yang disita mencapai 163,54 gram narkotika bukan tanaman yang terdiri atas sabu dan ekstasi, serta 5,58 gram ganja. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan ganja.

JPU Putu Oka Bhismaning menegaskan seluruh unsur dakwaan akan dibuktikan selama proses persidangan melalui alat bukti dan keterangan para saksi.

Atas perkara tersebut, Grace didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.***

Related posts

69 Orang Diamankan Saat Eksekusi Aset Negara di Eks Hotel Sultan, Puluhan Petugas Terluka

egi murad

Tawuran di Jatiasih Bekasi Viral, Polisi Amankan 8 Remaja dan Sita Celurit

egi murad

Diduga Terbitkan Puluhan Polis Tanpa Persetujuan, AIA dan CIMB Niaga Digugat ke PN Jaksel

egi murad
Bahasa lain»