Nasional

KPK Dalami Dugaan Permintaan Fee 10 Persen oleh Eks Sekjen MPR dalam Proyek Pengadaan

Jakarta, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik kini mendalami dugaan adanya permintaan imbalan atau fee sekitar 10 persen dari nilai setiap paket pekerjaan yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan setelah penyidik memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial ADZ, yang berasal dari PT Lima Abadi Lestari, pada Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan diarahkan untuk menggali informasi mengenai sejumlah proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut, termasuk dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

“Kami mendalami paket-paket pekerjaan yang dikerjakan pihak swasta serta dugaan permintaan fee oleh tersangka kepada saksi. Nilainya diduga sekitar 10 persen dari setiap paket proyek,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.

KPK berharap keterangan saksi dapat memperkuat rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI. Beberapa hari kemudian, tepatnya 23 Juni 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.

Identitas tersangka akhirnya diumumkan KPK pada 3 Juli 2025, yakni mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.***

Related posts

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Habiburokhman Minta Pengusutan Kasus Korupsi Tetap Berjalan Pasca Mundurnya Febrie Adriansyah

egi murad

SMUK dan KMPPN Kembali Datangi KPK, Desak Kepastian Hukum Dugaan KKN di Dinas Pertanian Kalsel

egi murad

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga Sulsel dan Sultra

egi murad