Hukum Kriminal

Rp381,5 Miliar Menguap? TDI Bongkar Dugaan Penipuan Saham di Mabes Polri

JAKARTA, Batavia News – PT Tirta Digital Indonesia (TDI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemberian keterangan palsu, hingga dugaan persekongkolan yang melibatkan sejumlah pihak ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan yang diajukan melalui kuasa hukum TDI, Ade Ratnasari, tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham yang disebut telah menimbulkan kerugian mencapai Rp381,5 miliar. Sejumlah dokumen dan alat bukti juga telah diserahkan kepada penyidik sebagai dasar untuk melakukan pendalaman perkara.

Ade menjelaskan, laporan itu ditujukan kepada beberapa pihak berinisial CSR, K, dan S, serta seorang notaris yang berdomisili di Bali. Mereka diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kerugian perusahaan.

Menurutnya, kasus bermula dari transaksi pembelian saham sebesar 34 persen atau sekitar 3.000.400 lembar saham milik TDI pada sebuah perusahaan. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp381,5 miliar dengan skema pembayaran bertahap yang telah disepakati kedua belah pihak.

Namun hingga kini, pembayaran yang dijanjikan dalam perjanjian tersebut disebut belum pernah direalisasikan. Kondisi itu mendorong TDI untuk menempuh berbagai langkah guna memperjuangkan haknya sebagai pemegang saham.

Dalam proses tersebut, perusahaan mengaku menemukan sejumlah fakta yang dinilai mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Temuan itu muncul ketika TDI berupaya menggunakan hak-haknya melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tak hanya itu, upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan selama hampir lima tahun disebut tidak membuahkan hasil. Karena itu, perusahaan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Polri.

Perkembangan terbaru juga mengungkap adanya dugaan perubahan data perusahaan dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan.

Kecurigaan semakin menguat setelah perwakilan TDI yang telah dibekali surat kuasa disebut tidak diperkenankan mengikuti RUPS meskipun telah hadir sebelum rapat dimulai. Peristiwa itu turut dimasukkan sebagai bagian dari materi laporan yang disampaikan kepada penyidik.

TDI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Pihak pelapor menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.***

Related posts

Ahmad Bahar Jalani Pemeriksaan, Hercules dan Pengurus GRIB Dilaporkan atas Dugaan Perampasan Kemerdekaan

egi murad

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Belasan Pegawai Imigrasi Jakbar Diperiksa

egi murad

Hotman Paris Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Sanksi Ringan Picu Kritik

egi murad

Leave a Comment