Hukum

Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Dalami Temuan Emas 74 Kg dan Uang Tunai di Rumah Eks Jampidsus

Jakarta, Batavia News – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Sentul, Jawa Barat.

Sprindik tersebut diterbitkan oleh Tim 9 setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriantna, menyampaikan bahwa Sprindik TPPU itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Menurut Anang, penyidik telah melakukan kajian terhadap seluruh berkas perkara sebelum memutuskan membuka penyidikan baru yang secara khusus menitikberatkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ia juga menjelaskan pembentukan Tim 9 dilakukan untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan. Dengan diterbitkannya Sprindik terbaru tersebut, Kejagung kini menangani empat surat perintah penyidikan yang saling berkaitan dalam rangkaian perkara hasil pelimpahan dari Polri.

Sebelumnya, tiga Sprindik telah diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana pada perkara ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik (blackout). Dalam perkembangan kasus ASABRI, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai tindak lanjut penyidikan TPPU, Tim 9 memanggil empat saksi pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang.

Namun, pemeriksaan tidak dihadiri seluruh saksi yang dipanggil. Febrie Adriansyah dikabarkan tidak memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Atas ketidakhadiran tersebut, Kejagung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para saksi pada Jumat, 24 Juli 2026.

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Untuk memastikan transparansi, pemeriksaan turut dipantau oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Hingga kini, koordinasi antara Tim 9, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri masih terus berlangsung guna mempercepat penyelesaian perkara dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Related posts

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

egi murad

KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

egi murad

Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Tim 9, Penyidikan Kasus TPPU Terus Bergulir

egi murad