Hukum

KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

JAKARTA, BATAVIA NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, sebagai saksi pada Jumat (28/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Haryo merupakan bagian dari agenda penyidik untuk mengusut perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Imipas, termasuk mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Selain Haryo, penyidik juga meminta keterangan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra. Saksi lainnya yakni Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake.

Ketiga saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. KPK belum memerinci materi yang akan didalami penyidik dari masing-masing saksi.

Berawal dari Pengembangan Perkara

Perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA ini terungkap setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025.

Penyidik juga menindaklanjuti informasi transaksi keuangan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, KPK menduga praktik pemerasan mulai terjadi ketika Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.

Dalam konstruksi perkara KPK, praktik tersebut diduga dijalankan melalui Jaya Saputra yang ketika itu menjabat Direktur Izin Tinggal. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pejabat di bawahnya.

Dua pejabat, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, diduga menjalankan penarikan biaya tambahan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

Modus yang digunakan disebut dengan istilah “setiap klik ada harganya”, yang menggambarkan adanya pungutan tambahan pada tahapan tertentu dalam proses pelayanan keimigrasian.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari sejumlah posisi penting di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kedelapan tersangka tersebut yakni:

1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.

3. Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.

Pemeriksaan saksi di Denpasar menjadi bagian dari upaya KPK mengurai lebih jauh dugaan mekanisme pemerasan serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal WNA tersebut.***

Related posts

Vonis BBM Subsidi Inkrah, Nyoman Tompel Dipenjara 1 Bulan 20 Hari, Putusan Tuai Sorotan soal Efek Jera

egi murad

Ketua KPK Akui Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban, Penangkapan Terus Diburu

egi murad

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan hingga Status Tersangka Sah

egi murad

Leave a Comment