Hukum

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Jakarta, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Ma’ruf terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.09 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya juga tampak diborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK.

Saat ditemui awak media, Ma’ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik selama proses pemeriksaan.

“Baik, sudah. Tadi dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya,” ujarnya singkat.

Ketika kembali dicecar sejumlah pertanyaan mengenai perkara yang menjeratnya, Ma’ruf memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan,” katanya sebelum memasuki mobil tahanan dengan pengawalan petugas.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan secara resmi lokasi penahanan maupun konstruksi lengkap perkara yang menjerat Ma’ruf. Penjelasan tersebut dijadwalkan akan disampaikan dalam konferensi pers oleh lembaga antirasuah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa tersangka berinisial MC merupakan Sekretaris Jenderal MPR RI yang menjabat pada periode 2019–2021. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga terkait.

KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara dugaan korupsi.***

Related posts

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di BNPB, Sestama Rustian Turut Diamankan

egi murad

WNA Asal Amerika Dideportasi usai Diduga Buat Onar di Sukabumi, Imigrasi Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

egi murad

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan

egi murad
Bahasa lain»