Hukum

Perlawanan Yaqut Ditolak Hakim, Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan Masuk Tahap Pembuktian

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan sela tersebut. KPK menilai keputusan majelis hakim menjadi bagian dari proses hukum yang akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim sekaligus memastikan jaksa penuntut umum akan menyiapkan bukti dan saksi yang diperlukan dalam persidangan berikutnya.

“Dengan putusan tersebut, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. JPU KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan majelis hakim,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Menurut Budi, persidangan merupakan forum untuk menguji seluruh alat bukti secara terbuka di hadapan majelis hakim. KPK pun menyerahkan proses pemeriksaan perkara kepada hakim yang memiliki kewenangan untuk menilai fakta dan bukti.

KPK, lanjut Budi, menghormati objektivitas serta independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Di sisi lain, Yaqut menyatakan menerima dan menghormati putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim. Namun, dia menegaskan putusan tersebut bukan merupakan vonis akhir atas perkara yang menjeratnya.

“Yang perlu kami tegaskan, bahwa ini bukan vonis. Ini bukan keputusan final. Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan,” kata Yaqut.

Yaqut berharap pemeriksaan pokok perkara dapat melihat secara menyeluruh rangkaian peristiwa sebagaimana dituangkan jaksa dalam surat dakwaan.

Mantan Menag itu juga menyatakan siap menjalani seluruh proses persidangan secara kooperatif. Ia akan memberikan penjelasan serta fakta yang menurutnya berkaitan dengan dakwaan yang ditujukan kepadanya.

“Intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik dan kooperatif. Kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita jawab seterang-terangnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, tidak mengajukan perlawanan.

Persidangan terhadap keduanya telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Yaqut didakwa bersama sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Jaksa mendakwa Yaqut bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham terkait perkara tersebut. Kini, pembuktian di persidangan akan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh dakwaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.***

Related posts

Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Diminta Diungkap Tuntas, Kuasa Hukum: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

egi murad

Vicky Prasetyo Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

egi murad

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

egi murad

Leave a Comment