Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan, Tegaskan Profesi Jurnalis Wajib Dihormati

JAKARTA, Batavia News – Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyayangkan ucapan Hotman Paris yang dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik. Lembaga tersebut menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga setiap bentuk perlakuan yang merendahkan profesi jurnalis patut disesalkan.

Peristiwa itu terjadi ketika Hotman Paris mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers. Saat menjawab pertanyaan seorang wartawan mengenai dugaan kriminalisasi, Hotman melontarkan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” Ucapan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan insan pers di Indonesia.

Dewan Pers menegaskan bahwa perbedaan pandangan maupun ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan dengan cara yang santun, rasional, dan tetap menjunjung etika. Menurut Dewan Pers, penghinaan terhadap profesi wartawan tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers kembali mengingatkan bahwa wartawan memiliki tugas menggali informasi, menguji kebenaran fakta, serta menyajikan pemberitaan yang berimbang demi memenuhi hak masyarakat atas informasi. Peran tersebut merupakan amanat Undang-Undang Pers sekaligus bagian penting dalam menjaga kehidupan demokrasi.

Selain meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan.

Surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada 20 Juli 2026 itu menjadi penegasan bahwa martabat profesi wartawan harus dijaga dan dihormati oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun tokoh masyarakat.

Dewan Pers menegaskan bahwa kritik terhadap karya jurnalistik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, tindakan yang merendahkan martabat wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan karena pers yang bebas, independen, dan dihormati merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan demokrasi yang sehat.***

Related posts

Lukisan Pendiri NU Dilelang, Perupa Jombang Semarakkan Muktamar ke-35 di Ponpes Tambakberas

egi murad

Cinta Laura Soroti Pendidikan dan Kesiapan Finansial Hadapi Populasi Menua

egi murad

Komisi III DPR Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, 23 Peserta Ikuti Seleksi

egi murad
Bahasa lain»