Buleleng, Batavia News – Rencana pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, menghadapi hambatan serius. Proyek tersebut terancam tidak dapat dilanjutkan lantaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama pembangunan belum diterbitkan, sementara persetujuan dari seluruh warga terdampak juga belum terpenuhi.
Permasalahan itu mengemuka dalam rapat sosialisasi dan mediasi yang berlangsung di Kantor Perbekel Desa Bongancina, Jumat (17/7/2026). Pertemuan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Busungbiu, Pemerintah Desa Bongancina, Polsek Busungbiu, Koramil Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan PT Berkat Bersama Teknik, PERADI, tokoh masyarakat, serta warga yang berada di sekitar lokasi rencana pembangunan.
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta mempertanyakan langkah perusahaan yang telah melakukan sosialisasi meski proses perizinan belum rampung. Mereka menilai pembangunan tidak layak diteruskan sebelum seluruh ketentuan administrasi dan hukum dipenuhi.
Sekretaris Camat Busungbiu, Putu Edy Sutrisno, menegaskan pembangunan tower pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat. Namun, menurutnya, seluruh tahapan perizinan wajib diselesaikan terlebih dahulu, termasuk penerbitan PBG, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gejolak sosial di kemudian hari.
Sementara itu, perwakilan PT Berkat Bersama Teknik, Kadarisman, menjelaskan bahwa pengurusan PBG masih dalam proses di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng. Ia juga menyampaikan perusahaan telah menyiapkan perlindungan asuransi apabila terjadi risiko selama operasional.
Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran warga. Masyarakat menilai persoalan utama bukan semata soal jaminan asuransi, melainkan kepastian keselamatan warga serta belum adanya persetujuan dari seluruh masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Ketua BPD Desa Bongancina, Dewa Darmawan, menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan tower sepanjang seluruh aturan dipenuhi.
“Kami tidak berbicara mengenai kompensasi. Yang menjadi perhatian kami adalah keselamatan masyarakat, kondusivitas desa, serta adanya persetujuan tertulis dari warga terdampak sebelum pembangunan dilanjutkan,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan perwakilan PERADI, Ketut Agus Permadi. Ia mengingatkan bahwa PBG merupakan persyaratan hukum yang wajib dimiliki sebelum pembangunan menara telekomunikasi dimulai. Selain itu, persetujuan warga terdampak juga dinilai menjadi bagian penting yang harus dipenuhi.
Kapolsek Busungbiu AKP Wayan Sukrawan mengimbau seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan menaati ketentuan hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Danramil Busungbiu Kapten Inf. Wayan Nada juga mengajak seluruh pihak menghormati kearifan lokal Desa Adat Bongancina dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Buleleng menegaskan pembangunan menara telekomunikasi harus dihentikan sementara sampai Persetujuan Bangunan Gedung resmi diterbitkan oleh instansi berwenang.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa perusahaan wajib mendata serta memperoleh persetujuan seluruh warga yang berada dalam radius 93 meter dari titik pembangunan. Selama persyaratan administrasi maupun perizinan belum dipenuhi secara lengkap, pembangunan tower belum dapat dilaksanakan.***YN
